Selasa, 24 Februari 2026 - 12:45:27 WIB

Dalam Sehari, Polsek Mandau Tangkap Dua Pengedar dan Pengguna Sabu, Tegaskan Komitmen P4GN

BENGKALIS – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria berhasil diamankan dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin 23 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika,” tegas Kapolsek Mandau.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil tes urine menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menyusul adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana," terangnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. (AP)

Berita terkini

Rumah Dibobol Maling, Warga Sungai Akar Rugi Puluhan Juta

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Kecewa Sistem Drainase di Kota Pekanbaru Masih Buruk

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gadis Selatpanjang Dilaporkan Hilang

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Mahfud MD dan Imam Prasodjo Sambangi KPK

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB
Pulang Dari Malaysia

Warga Teluk Pinang Inhil Diamankan Polisi

Minggu, 29 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Dalam Sehari, Dua Warga Inhu Mati Gantung Diri

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

OTT Pungli Disdukcapil, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Polres Bengkalis Amankan 1.920 Slop Rokok Palsu

Kamis, 26 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial