Senin, 23 Februari 2026 - 14:20:07 WIB

Peredaran 19 Kg Sabu Digagalkan Polres Bengkalis, Dua Kurir Dibekuk

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak ±19 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi dini hari, Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.35 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka berinisial V.I.I (23) dan A.K (24) diamankan saat membawa barang bukti menggunakan sepeda motor.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan intensif dan penelusuran rute, kami mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelas Kasat, Senin 23 Februari 2026.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam pengejaran.

“T dan CM ini merupakan otak pelaku yang menyuruh untuk mengambil barang sabu itu dan mengantarkan ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengumuman ini merupakan bagian dari janji Polres Bengkalis untuk mendukung Program P4GN di area yang berada di bawah hukum Kepolisian Daerah Riau.

"Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi para pelaku perdagangan narkotika. Ini adalah bukti kesungguhan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tekannya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (AP)

Berita terkini

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Pos FPI Pasar Rebo

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rumah Dibobol Maling, Warga Sungai Akar Rugi Puluhan Juta

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+