Senin, 23 Februari 2026 - 14:20:07 WIB

Peredaran 19 Kg Sabu Digagalkan Polres Bengkalis, Dua Kurir Dibekuk

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak ±19 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi dini hari, Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.35 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua tersangka berinisial V.I.I (23) dan A.K (24) diamankan saat membawa barang bukti menggunakan sepeda motor.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan intensif dan penelusuran rute, kami mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” jelas Kasat, Senin 23 Februari 2026.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam pengejaran.

“T dan CM ini merupakan otak pelaku yang menyuruh untuk mengambil barang sabu itu dan mengantarkan ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengumuman ini merupakan bagian dari janji Polres Bengkalis untuk mendukung Program P4GN di area yang berada di bawah hukum Kepolisian Daerah Riau.

"Kami tidak akan memberikan kesempatan bagi para pelaku perdagangan narkotika. Ini adalah bukti kesungguhan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tekannya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (AP)

Berita terkini

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bendung Katulampa Kembali Siaga III, ini Penyebabnya

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Kisah Pengungkapan Kasus Sabu dalam Kacang Kulit

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+