Jumat, 20 Februari 2026 - 22:57:32 WIB

Digerebek Tengah Malam Saat Asyik Konsumsi Sabu, Tiga Pria di Bandar Laksamana Diciduk Polisi

Salah seorang tersangka bersama barang bukti yang diamankan petugas

BENGKALIS -- Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, melalui Polsek Bukit Batu, tiga pria berhasil diamankan saat diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, tiga pria berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42) tak mampu mengelak. Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit handphone berbagai merek. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,46 gram. Hasil tes urine terhadap ketiganya pun menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohkani Akbar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan melalui layanan 110. Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba,” kata Kompol Rohkani Ak pada Jumat 20 Februari 2026.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kapolsek menjamin akan mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bebas dari narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Ketiga tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kapolsek.(AP)

Berita terkini

Maluku Diguncang Gempa 5,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Disebut Terima Dana Proyek e-KTP, ini Penjelasan Ganjar

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus E-KTP, Novanto Minta Kader Golkar Tetap Solid

Kamis, 09 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+