Senin, 16 Februari 2026 - 20:28:10 WIB

Dua Pemuda Rupat Utara Digrebek Dini Hari, Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

BENGKALIS -- Usaha untuk memberantas narkoba di Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan keberhasilan. Tim dari Polsek Rupat Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Program Gerebek Narkoba (PGN) pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 01. 00 WIB di Jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa pengungkapannya bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di tempat tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pria kami dapati berada di dalam kamar rumah tersebut,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.S (20) dan R (31), warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

“Kedua terduga mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.

Selain sabu seberat kotor ±0,35 gram, polisi turut mengamankan alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, mancis gas, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kami akan terus berkomitmen memberantas narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.(AP)

Berita terkini

Ransiki Manokwari Selatan Diguncang Gempa 4,9 SH

Kamis, 10 Januari 2019 - 07:00:50 WIB

Wartawan Siak Resmi Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:45:48 WIB

Penembakan Gedung DPR, Bukan Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Polisi Tangkap Delapan Penyebar Hoax Gempa

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Bentuk 10 Pokdarwis Kecamatan, ini Harapan Disbudpar Rohul

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+