Kamis, 05 Februari 2026 - 08:30:15 WIB

Satnarkoba Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

Tersangka yang berhasil diamankan petugas

BENGKALIS -- Upaya untuk memberantas peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polres Bengkalis. Kali ini, Tim Satres Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15. 10 WIB, di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah SPd, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil interogasi terhadap IDH, yang mengaku menerima narkotika jenis sabu dari R. D. alias R.

"Berdasarkan pengakuan itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di lokasi yang telah dipantau," ujar Kasi Humas.

Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan yakni R.D. alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, serta A.M. alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi logo Tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone iPhone 10 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial G.A. yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urin terhadap R.D. dan A.M. juga menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine.

Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Bengkalis terus menjalankan Program P4GN sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Layanan 110. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bengkalis bebas narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui gelar perkara serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang diamankan. (AP)

Berita terkini

Temui Korban Banjir, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan

Senin, 27 November 2023 - 21:15:16 WIB

Manfaatkan Layanan Call Center BPBD untuk Pengaduan Bencana

Selasa, 14 November 2023 - 16:10:34 WIB

DLHK : Terdapat Ratusan TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru

Kamis, 16 November 2023 - 15:20:06 WIB

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Kamis, 16 November 2023 - 13:30:54 WIB

Seorang Nenek 54 Tahun di Bengkalis Berani Edarkan Sabu

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:55:04 WIB

Residivis Warga Kabupaten Siak Kabur Dari Lapas Bengkalis

Rabu, 13 September 2023 - 11:08:34 WIB

Kejari Bengkalis Kembali Berikan Restoratif Justice

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:15:11 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Dibunuh Suami dan Kedua Anaknya

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:20:05 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+