Jumat, 05 Desember 2025 - 22:32:34 WIB

Dua Warga Rupat Langsung Ditahan, Kejari Bengkalis Terima Tahap II Kasus Karhutla

BENGKALIS (RiauPunya.com) -- Ketegsan penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali diperlihatkan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Begitu menerima Tahap II dari Polres Bengkalis pada Kamis 4 Desember 2025, dua warga Rupat yang terlibat pembukaan lahan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi 1 Agustus 2025 itu berasal dari lahan yang digarap kedua tersangka untuk penanaman sawit.

Lebih parah lagi, lokasi kebakaran berada di kawasan hutan sesuai peta resmi Kementerian LHK. “Titik api ada di enam koordinat dan semuanya kawasan hutan,” tegas Wahyu Jumat 5 Desember 2025.

Dua tersangka Muhammad Sofyan alias Ian dan Samsurizal alias Ijal diduga bekerja untuk Burhanuddin, yang kini masih buron. Sejumlah nama lain yang ikut membuka lahan juga masuk daftar buronan.

Keduanya dijerat pasal berlapis bertumpuk dari UU Kehutanan, UU P3H, dan UU Lingkungan Hidup. Kejari memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan.(AP)

Berita terkini

Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+