Rabu, 03 September 2025 - 17:50:57 WIB

Terkait Penguasaan Lahan Kawasan Hutan di Bengkalis Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai Digugat AJPLH

BENGKALIS (Riaupunya.com) – Secara resmi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melayangkan gugatan perdata terhadap Koperasi Darul Makmur dan PT Surya Dumai.

Gugatan tersebut terkait penguasaan serta penanaman kelapa sawit di atas lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sidang perkara ini terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bls dan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu 3 September 2025 sore. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Ketua AJPLH, Soni SH MH, menjelaskan gugatan ini bertujuan memastikan legal standing dari lahan yang kini dikelola Koperasi Darul Makmur. Menurutnya, terdapat sekitar 316 hektare lahan yang ditanami sawit, sebelumnya dikelola PT Surya Dumai sebelum dialihkan ke koperasi.

“Penanaman sawit dilakukan oleh PT Surya Dumai, luasnya sekitar 316 hektare, meski mereka hanya mengakui 269 hektare. Fokus gugatan kami adalah memastikan status lahan tersebut. Jika benar merupakan kawasan hutan, maka harus dikembalikan sebagaimana fungsinya,” tegas Soni usai sidang.

Dalam persidangan, dua orang saksi dari pihak tergugat dihadirkan. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Surya Dumai yang kini bekerja di Koperasi Darul Makmur. Salah satunya, Rusman, mengaku pernah bertugas sebagai petugas keamanan (security) di PT Surya Dumai Agrindo sejak tahun 2006 hingga 2019.

Pihak tergugat sempat menghadirkan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Nomor 377 tentang pelepasan kawasan hutan. Namun, AJPLH menilai SK tersebut tidak relevan dengan objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki, lahan sawit plasma Surya Dumai yang diserahkan kepada Koperasi Darul Makmur hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan produksi. Jika terbukti, kami meminta lahan itu dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai hutan,” jelas Soni.

Selain melalui jalur perdata, AJPLH juga berencana melaporkan persoalan ini kepada Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan, sebelum akhirnya masuk pada sidang kesimpulan. (AP)

Berita terkini

Istri Karyawan PT Torganda Rohul Meninggal dengan Leher Terikat

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Bank Di Tembilahan di Lempari Bom Molotov

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Dampingi Mahasiswi Swiss Korban Pemerkosaan di Bali

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+