Rabu, 18 Juni 2025 - 22:35:54 WIB

Korupsi Kredit BRK Syariah Bengkalis: Lima Terdakwa Divonis, ASN Dihukum 7 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp 5,2 Miliar

PEKANBARU (Riaupunya.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis. Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa, 17 Juni 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis bersama dua hakim anggota, Yosi Astuty dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.

Tiga pegawai BRK Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah—Fadhla Muhammad, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi—masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Sementara Saharlis, selaku pimpinan cabang saat itu, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda senilai sama.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Untung Sujarwo, Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Rokan Hulu. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Untung membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, diganti dengan 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, kejaksaan masih menyatakan sikap "pikir-pikir".
"Kami masih pertimbangkan langkah hukum lanjutan," ujar Wahyu, Rabu, 18 Juni 2025.

Kredit Kolektif Fiktif

Kasus korupsi ini bermula dari pemberian kredit produktif kolektif oleh BRK Syariah Capem Duri Hangtuah kepada 33 anggota KUD Makmur Sejahtera pada tahun anggaran 2021. Total kredit yang dikucurkan mencapai Rp 4,95 miliar, dengan plafon Rp 150 juta per debitur. Namun pengajuan dilakukan secara kolektif oleh Untung Sujarwo, menggunakan dokumen fiktif, termasuk data hasil panen sawit dan identitas para debitur.

Setelah dana dicairkan dan masuk ke rekening para nasabah, Untung menarik seluruh isi rekening dan memindahkannya ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan debitur. Dana tersebut digunakan untuk membeli lahan dan keperluan pribadi, sementara lahan yang dijadikan agunan kredit ternyata berada di kawasan hutan produksi terbatas dan tidak sah menurut aturan perbankan.

Laporan Hasil Audit Keuangan Negara dari Kejaksaan menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 5.276.427.930. Dalam proses penyidikan, Untung diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar.**

Berita terkini

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Dampingi Mahasiswi Swiss Korban Pemerkosaan di Bali

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Laporkan Kasus TTD Palsu Kepolisi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Sumbawa

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Jalintim Inhu

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TNI AU Benarkan Anggotanya Terlibat Pemukulan di Ujunggenteng

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB
Soal Aksi 112

Kapolda Metro: Aman dan Damai, Suatu Kebanggaan

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+