Rabu, 18 Juni 2025 - 22:35:54 WIB

Korupsi Kredit BRK Syariah Bengkalis: Lima Terdakwa Divonis, ASN Dihukum 7 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp 5,2 Miliar

PEKANBARU (Riaupunya.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis. Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa, 17 Juni 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis bersama dua hakim anggota, Yosi Astuty dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.

Tiga pegawai BRK Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah—Fadhla Muhammad, Wan Zaky, dan Dedi Mulyadi—masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Sementara Saharlis, selaku pimpinan cabang saat itu, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda senilai sama.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Untung Sujarwo, Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Rokan Hulu. Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Tak hanya itu, majelis hakim mewajibkan Untung membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, diganti dengan 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, kejaksaan masih menyatakan sikap "pikir-pikir".
"Kami masih pertimbangkan langkah hukum lanjutan," ujar Wahyu, Rabu, 18 Juni 2025.

Kredit Kolektif Fiktif

Kasus korupsi ini bermula dari pemberian kredit produktif kolektif oleh BRK Syariah Capem Duri Hangtuah kepada 33 anggota KUD Makmur Sejahtera pada tahun anggaran 2021. Total kredit yang dikucurkan mencapai Rp 4,95 miliar, dengan plafon Rp 150 juta per debitur. Namun pengajuan dilakukan secara kolektif oleh Untung Sujarwo, menggunakan dokumen fiktif, termasuk data hasil panen sawit dan identitas para debitur.

Setelah dana dicairkan dan masuk ke rekening para nasabah, Untung menarik seluruh isi rekening dan memindahkannya ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan debitur. Dana tersebut digunakan untuk membeli lahan dan keperluan pribadi, sementara lahan yang dijadikan agunan kredit ternyata berada di kawasan hutan produksi terbatas dan tidak sah menurut aturan perbankan.

Laporan Hasil Audit Keuangan Negara dari Kejaksaan menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 5.276.427.930. Dalam proses penyidikan, Untung diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar.**

Berita terkini

KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

KPK akan Periksa Dua Politisi PKB

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jalam Amblas di Kuok Sudah Bisa Dilalui

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ditolak Hakim, Kakak Angkat Ahok Urung jadi Saksi

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Hamili Anak Tiri, Residivis Rampok Ditangkap Polres Inhil

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

700 Rumah Warga Sijunjung Sumbar Terendam Banjir

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi dan TNI Berjaga di Halaman Masjid Istiqlal

Jumat, 03 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Operasi Simpatik, Polisi Tak Boleh Pungli dan Arogan

Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ajukan PK, OC Kaligis Sodorkan 27 Novum

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Korban Banjir Mojokerto Kesulitan Makanan

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bus Bawa Rombongan Guru Terjun ke Jurang, Enam Orang Tewas

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+