Selasa, 06 Mei 2025 - 12:49:51 WIB

Satu Ton Bawang dan Ratusan Ban Ilegal Dimusnahkan Polres Bengkalis

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kepolisian Resort Bengkalis.terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan melakukan penindakan terhadap penyelundupan bawang ilegal dan ban sepeda motor, mobil bekas melalui jalur laut tidak resmi di wilayah Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

"Ada sebanyak 1 ton lebih dan ratusan ban sepeda motor dan mobil bekas dimusnahkan pada hari ini. Pengungkapan pada Kamis (24/4/2025) lalu," ungkap Waka Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra disela- sela pemusnahan
dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Selasa 6 Mei 2025.

Dalam kegiatan pemusnahan Wakapolres Bengkalis turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing-masing menyisir jalur laut dan darat,” jelas Perwira Bunga Melati ini.

Dikatakanya, saat dilakukan penyisiran tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ratusan ban sepeda dan mobil bekas.

"Selain ABK bernama Emi bin Izharuddin (28), warga Desa Sepahat, turut diamankan di lokasi. Tim juga mengamankan pelaku Hendrik bin Suryadi (36), AS bin Waris (30), M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35), serta KA bin Karnolis (27) pembeli ban bekas," ungkap Wakapolres.


Ditambakan Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid untuk para tersangka memiliki peran masing-masing diantaranya sebagai supir truk pengakut barang ilegal tersebut.

"Tim tidak fokus pada penangkapan ABK. Pihaknya juga melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Kota Dumai. Dua kendaraan tersebut membawa sisa barang selundupan. Satu dihentikan di Pelintung membawa bawang merah, dan satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,” terang Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid


Ia juga menjelaskan bahwa penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam upaya pemberantasan penyelundupan.

“Kita akan terus berkolaborasi dalam mencegah barang-barang ilegal masuk ke Pulau Bengkalis,” ujar Ariyadi.

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut.

Atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (AP)

Berita terkini

Hasil Otopsi

Polisi Menduga Suryo Utomo Bunuh Diri

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Banding Ditolak, M Guntur Ajukan Kasasi

Senin, 15 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Saat Tidur, Warga Kuansing Dikejutkan Air Masuk Rumah

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Elza Syarief Diperiksa terkait Andi Narogong

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ibu-ibu ini Bagikan Makanan Gratis di Aksi Simpatik 55

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pabrik Kerupuk di Duri Ludes Dilalap Sijago Merah

Jumat, 05 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Terjadi Kemacetan Parah di Malioboro, ini Pemicunya

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Periksa Keponakan Novanto Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 03 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Penilaian Fadli Zon Terhadap Jaksa Agung

Jumat, 28 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+