Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:45:52 WIB

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh

PEKANBARU, Riaupunya.com -- Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.***

Berita terkini

MCIS Life Strengthens Relationship With Merchantrade

Senin, 22 November 2021 - 15:33:10 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Swab Rutin Karyawan Dafam Hotel

Rabu, 24 November 2021 - 10:50:22 WIB

Babinsa Kelurahan Sukaramai Dampingi Warga Vaksinasi 

Senin, 22 November 2021 - 08:52:28 WIB

Babinsa Hadiri Rakor UEK SP Suma Mandiri 

Minggu, 21 November 2021 - 11:37:28 WIB

Babinsa Bagikan Masker Gratis ke Warga 

Sabtu, 20 November 2021 - 09:05:42 WIB

Komsos Bersama Pemuda, Babinsa Bahas Disiplin Prokes

Sabtu, 20 November 2021 - 08:50:46 WIB

Babinsa Koramil 02 Kota Gelar Edukasi dan Sosialisasi Prokes

Jumat, 19 November 2021 - 13:13:08 WIB

Komsos.ke RW 03, Babinsa Bahas Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi

Kamis, 18 November 2021 - 11:26:31 WIB

Okta brings Okta Identity Cloud to AWS Marketplace in APAC

Rabu, 17 November 2021 - 08:55:28 WIB

Serma Nasrul Sosialisasi Prokes Covid-19 di Pasar Agussalim

Selasa, 16 November 2021 - 12:02:19 WIB

Sertu Khairuddin Dampingi warga Vaksin di Kantor Pos Pusat

Senin, 15 November 2021 - 08:30:52 WIB

Babinsa Sumahilang Bersama Tim Gabungan Gelar Edukasi Prokes

Senin, 15 November 2021 - 08:10:37 WIB

Babinsa Kelurahan Tanahdatar Gelar Prokes di Masjid Muslimin

Minggu, 14 November 2021 - 09:15:47 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+