Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:45:52 WIB

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh

PEKANBARU, Riaupunya.com -- Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.***

Berita terkini

Pengurus PWI Bengkalis 2021-2024 Resmi Dilantik

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:45:20 WIB

Komsos, Babinsa Sosialisasi Penerimaan Bintara PK

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:04:21 WIB

Babinsa Hadiri Rapat Evaluasi Swab Test dan Tracing Covid-19

Senin, 13 Desember 2021 - 11:04:09 WIB

Babinsa  Bersihkan TMP Kusuma Bangsa

Senin, 13 Desember 2021 - 11:02:26 WIB

Komsos, Serda Sumarsono Ajak Warga Vaksinasi

Minggu, 12 Desember 2021 - 11:10:03 WIB

Babinsa Kotabaru Edukasi Prokes PPKM Level 2 di Pasar 

Minggu, 12 Desember 2021 - 11:09:04 WIB

Babinsa Gelar Edukasi Prokes di Wilayah Teritorial

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:04:10 WIB

Tiga Pilar Kelurahan Kompak Ajak Warga Vaksinasi

Jumat, 10 Desember 2021 - 09:05:42 WIB

Babinsa Komsos ke Telkom, Ingatkan Pengunjung Pakai Masker 

Kamis, 09 Desember 2021 - 09:00:19 WIB

Koramil 02 Kota Berikan Edukasi Prokes di Jalan Agussalim

Selasa, 07 Desember 2021 - 13:52:58 WIB

Komsos, Babinsa Ajak Lansia Segera Vaksin

Senin, 06 Desember 2021 - 08:55:29 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+