Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:45:52 WIB

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh

PEKANBARU, Riaupunya.com -- Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.***

Berita terkini

Babinsa Kota Tinggi Ajak Warga Taat Prokes di Masa PPKM Level 2

Minggu, 14 November 2021 - 05:49:27 WIB

Babinsa Gelar Edukasi Prokes di Jalan Agussalim 

Jumat, 12 November 2021 - 08:25:27 WIB

Temu Ramah ke Pertamina Hulu, PWI Bengkalis Jalin Keakraban

Rabu, 10 November 2021 - 14:35:44 WIB

Babinsa Ajak dan Dampingi Warga Sukseskan Program Vaksinasi

Rabu, 10 November 2021 - 11:05:19 WIB

Babinsa Ajak Pedagang dan Pengunjung Pasar Jaga Prokes

Rabu, 10 November 2021 - 11:03:33 WIB

Panitia Pelaksana.Pelantikan Ketua PWI Bengkalis Terbentuk

Senin, 08 November 2021 - 15:55:19 WIB

Babinsa Dampingi Warga Lansia Vaksinasi

Selasa, 09 November 2021 - 12:15:42 WIB

Sertu Khairuddin Mobilisasi Ikut Vaksinasi di Jalan Hangtuah 

Selasa, 09 November 2021 - 12:10:51 WIB

Babinsa dan Vaksinasi Lansia di Masjid Baitul Hikmah

Senin, 08 November 2021 - 10:35:26 WIB

Sertu Edy Priyanto Rutin Edukasi Prokes ke Warga Binaan

Senin, 08 November 2021 - 10:33:40 WIB

Babinsa Sosialisasi Prokes di Jalan  Bintara 

Minggu, 07 November 2021 - 11:51:18 WIB

Babinsa dan Warga Benahi Posko PPKM 

Minggu, 07 November 2021 - 11:49:49 WIB

Komsos ke RT 03 Babinsa Bahas Vaksinasi Pra Lansia/Lansia 

Sabtu, 06 November 2021 - 10:05:09 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+