Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:45:52 WIB

Melanggar PD PRT, Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh

PEKANBARU, Riaupunya.com -- Tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, Mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satu nya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam.

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan.***

Berita terkini

Babinsa -Bhabinkamtibmas Bantu Nakes Evakuasi Pasien Covid-19

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:49:56 WIB

Serda Sumarsono: Jaga Prokes, Jangan Lengah!

Jumat, 24 Desember 2021 - 11:38:51 WIB

Komsos, Babinsa Ajak Warga  Jaga Kamtibmas 

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:13:18 WIB

Babinsa Bersama Ketua RW Ajak Masyarakat Melaksanakan Vaksinasi

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:04:23 WIB

Babinsa Dampingi Nakes Gelar Swab Test Antigen 

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:03:17 WIB

Babinsa Edukasi Prokes  dan Bagikan Masker

Senin, 20 Desember 2021 - 08:22:39 WIB

Babinsa Monitoring Kejuaraan Tenis Lapangan HJK 2021

Senin, 20 Desember 2021 - 08:20:48 WIB

Babinsa Bagikan Masker  di Wilayah Teritorial

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:33:15 WIB

Babinsa Hadiri Serah Terima Jabatan Lurah Kotabaru

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:16:46 WIB

Babinsa  Ajak Warga Taati Aturan Prokes PPKM Level 2

Jumat, 17 Desember 2021 - 11:38:36 WIB

Babinsa Dampingi Warga Vaksininasi 

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:58:38 WIB

Babinsa Komsos ke STC Edukasi Prokes dan Vaksinasi 

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:57:40 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+