Sabtu, 02 November 2024 - 11:35:55 WIB

Terdapat Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Riau: Tabligh Akbar Masuk Metode Kampanye Kegiatan Lain

Alnofrizal

PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media pada Ahad 2 November 2024.

Dijelaskan ALnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," jelas Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Nah berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapar pelanggaran administrasi," papar Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.**

Berita terkini

Besok Plh Gubri Ditentukan Dalam Rapat di Setneg

Senin, 18 Februari 2019 - 21:45:54 WIB

DPD RI Maksimalkan Kinerja di Masa Sidang yang Singkat

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:45:24 WIB

Ibek: Rindu SBY, Menangkan Demokrat

Kamis, 14 Februari 2019 - 17:00:00 WIB

Ketua Hanura Siak Siap Ditunjuk Jadi Wabup

Rabu, 13 Februari 2019 - 15:45:21 WIB

Hadapi Debat Kedua, BPN: Prabowo tak Ada Persiapan Khusus

Rabu, 13 Februari 2019 - 08:42:31 WIB

KPU Pekanbaru Sosialisasi Pemilu di SMA Annur

Rabu, 06 Februari 2019 - 13:05:12 WIB

Rektor Tegaskan Posisi UIR di Pemilu 2019 Netral

Sabtu, 26 Januari 2019 - 11:45:05 WIB

Bertajuk Gus Iwan, Ma'ruf Ingin Wujudkan Santripreneur

Minggu, 20 Januari 2019 - 09:10:21 WIB

Prabowo Sapa Relawan di London

Minggu, 20 Januari 2019 - 08:15:45 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+