Rabu, 22 Mei 2024 - 20:55:16 WIB

Fitnah Calon Anggota DPD,  Karel Dilaporkan ke Polda Riau

PEKANBARU -- Dengan tuduhan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, Calon anggota DPD RI terpilih asal Provinsi Riau Abdul Hamid melaporkan Karel Z ke Polda Riau, Rabu 22 Mei 2024. Abdul Hamid menunjuk kuasa hukum Maruli Silaban & Partners untuk mewakilinya membuat laporan.

Menurut Maruli kepada wartawan, Karel Z diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Abdul Hamid ke tengah masyarakat umum yang telah diekspos beberapa media onlIne. "Kami menyimpan bukti-bukti," tambahnya.

Maruli menegaskan, penyebaran berita bohong, fitnah, dan penuh rekayasa ke masyarakat umum yang dilakukan oleh Karel Z tidak bisa dibiarkan.

Laporan pencmaran nama baik ke Polda Riau diterima Sekretariat Umum Polda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 22 Mei 2024. "Kami sudah melaporkan Karel Z ke Polda Riau sekitar pukul 10 pagi tadi," jelasnya.

Menurut Maruli, dari laporan yang dilakukan Karel ditemukan banyak kebohongan. "Pertama, nikah siri yang dituduhkan itu terjadi tanggal berapa,? Di mana? Siapa walinya? Siapa saksinya? Siapa yang menikahkan?," katanya.

Menurut Maruli, kita sama-sama tahu bahwa pada Februari itu adalah masa yang sangat sibuk untuk aktivitas kampanye para caleg. "Sementara klien saya bergerak setiap hari bersama tim dengan wailayah yang sangat luas, karena ia calon DPD RI. Kami punya bukti aktivitas per hari pada Februari itu," katanya.

Dalam pada itu, Zamri yang disebutkan Karel telah menikah Abdul Hamid telah membantah adanya pernikahan itu.

"Saya tidak kenal dengan Abdul Hamid. Tidak pernah jumpa," kata Zamri sebagaimana ditirukan Maruli.

Oleh karena itu, Zamri mengatakan, jika ditemukan surat nikah Abdul Hamid yang ia tanda tangani, itu adalah dipastikan surat palsu, karena pernikahan itu memang tidak ada.

Atas laporan ini, menurut Maruli, Karel Z bisa dihukum empat tahun penjara sesuai pasal 311 KUHP.

"Tapi tidak cukup di situ. Klien kami juga akan menuntun secara material karena fitrah yang dilakukan Karel Z cukup meresahkan dah mencemarkan nama baik klien kami," kata Maruli. *

Berita terkini

Bupati Kasmarni Tinjau Korban Banjir kecamatan Bengkalis 

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:15:56 WIB

BPBD Bengkalis Turun ke lokasi Sejumlah Desa Tergenang Banjir 

Selasa, 28 November 2023 - 07:50:27 WIB

Temui Korban Banjir, Bupati Alfedri Serahkan Bantuan

Senin, 27 November 2023 - 21:15:16 WIB

Manfaatkan Layanan Call Center BPBD untuk Pengaduan Bencana

Selasa, 14 November 2023 - 16:10:34 WIB

DLHK : Terdapat Ratusan TPS Sampah Ilegal di Pekanbaru

Kamis, 16 November 2023 - 15:20:06 WIB

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Kamis, 16 November 2023 - 13:30:54 WIB

Seorang Nenek 54 Tahun di Bengkalis Berani Edarkan Sabu

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:55:04 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+