Senin, 29 April 2024 - 14:30:48 WIB

Diskusi Perpres Publisher Rights SMSI Riau, Pemprov Riau: Mari Bersama Ciptakan Jurnalisme Berkualitas

PEKANBARU -- Pada hakekatnya Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dan itu harus didukung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pusat Statistik (Diskominfotik) Riau dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Devi Rizaldi saat membuka kegiatan Diskusi Publik Masa depan Pers pasca terbitnya Perpres Publisher Rights yang ditaja oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Senin 29 April 2024, di auditorium Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru.

"Pemprov Riau sendiri telah melakukan upaya melahirkan jurnalisme brrkualitas tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

"Salah satu isinya adalah setiap Perusahaan pers yang berhak mendapat kerjasama dengan Pemerintah daerah adalah yang telah terdaftar di Dewan Pers, minimal secara administrasi," jelasnya.

Terkhusus untuk Perpres Publisher Rights, yang masih terjadi perbedaan pandangan, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi, namun demikian pemerintah tentu memiliki perhitungan atau pandangan yang baik untuk memajukan pers Indonesia dengan keluarnya Perpres tersebut.

"Semoga diskusi yang dilaksanakan SMSI hari ini bisa membuka atau melahirkan pandangan lebih baik.lagi akan Perpres tersebut, karena sudah tentu ini dibuat untuk kebaikan Pers kita," pungkasnya.

Sementara, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan bahwa kehadiran Pepres Publisher Rights sejak awal telah menjadi perhatian serius dari SMSI dan menjadi salah satu organisasi yang menentang diterbitkannya Perpres ini.

Karena SMSI menilai ada pasal yang akan bisa membuat media-media kecil tergerus oleh media yang memang memiliki kekuatan atau modal besar.

"Karena itulah melalui diskusi ini kita harapkan ada informasi yang tidak salah, atau sesuatu yang bisa dihasilkan sebagai rekemendasi hingga pasal-pasal yang tidak menguntungkan bagi media kecil bisa dicarikan solusi terbaik, untuk bisa juga terus eksis,"ujarnya.

Kegiatan dalam rangka Milad ke-7 SMSI ini menghadirkan tiga narasumber yakni Atmaji Sapto Anggoro selaku Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers. Wina Armada Sukardi SH selaku wartawan senior dab praktisi Media. Dan Zulmansyah Sekedang selaku Dewan Pakar SMSI pusat/ Ketua bidang organisasi PWI pusat. (NR)

Berita terkini

Menkeu Sri Mulyani Minta Pemda Layani Warga Dengan Baik

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Roby Cahyadi Pimpin KNPI Inhil

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Alasan Kuat Merokok Tak Boleh dalam Ruangan

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tabungan Emas di Pegadaian Cukup Diminati Masyarakat

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Rohul KLB DBD, Petugas Dinkes Tetap Bekerja di Hari Libur

Sabtu, 04 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pencegahan Karlahut Dilakukan Sedini Mungkin

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala BNPB sebut Ancaman Karlahut 2017 Jauh Lebih Besar

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

CCTV Pemantau Lahan Masuk Pergub Rencana Aksi

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Asap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Plt Sekda Bengkalis Minta Kabel Serat Otik Segera Dipasang

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala BLH Inhil Rutin Pantau Kebersihan Kota

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kepala Rutan Dumai Silaturrahmi ke Disnakertrans Dumai

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Istana Tegaskan tak Pernah ada Perintah Untuk Sadap SBY

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Desember 2016, Ekspor Riau Naik 9,21 persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+