Senin, 29 April 2024 - 14:30:48 WIB

Diskusi Perpres Publisher Rights SMSI Riau, Pemprov Riau: Mari Bersama Ciptakan Jurnalisme Berkualitas

PEKANBARU -- Pada hakekatnya Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dan itu harus didukung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pusat Statistik (Diskominfotik) Riau dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Sekretaris Devi Rizaldi saat membuka kegiatan Diskusi Publik Masa depan Pers pasca terbitnya Perpres Publisher Rights yang ditaja oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau, Senin 29 April 2024, di auditorium Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru.

"Pemprov Riau sendiri telah melakukan upaya melahirkan jurnalisme brrkualitas tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

"Salah satu isinya adalah setiap Perusahaan pers yang berhak mendapat kerjasama dengan Pemerintah daerah adalah yang telah terdaftar di Dewan Pers, minimal secara administrasi," jelasnya.

Terkhusus untuk Perpres Publisher Rights, yang masih terjadi perbedaan pandangan, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi, namun demikian pemerintah tentu memiliki perhitungan atau pandangan yang baik untuk memajukan pers Indonesia dengan keluarnya Perpres tersebut.

"Semoga diskusi yang dilaksanakan SMSI hari ini bisa membuka atau melahirkan pandangan lebih baik.lagi akan Perpres tersebut, karena sudah tentu ini dibuat untuk kebaikan Pers kita," pungkasnya.

Sementara, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan bahwa kehadiran Pepres Publisher Rights sejak awal telah menjadi perhatian serius dari SMSI dan menjadi salah satu organisasi yang menentang diterbitkannya Perpres ini.

Karena SMSI menilai ada pasal yang akan bisa membuat media-media kecil tergerus oleh media yang memang memiliki kekuatan atau modal besar.

"Karena itulah melalui diskusi ini kita harapkan ada informasi yang tidak salah, atau sesuatu yang bisa dihasilkan sebagai rekemendasi hingga pasal-pasal yang tidak menguntungkan bagi media kecil bisa dicarikan solusi terbaik, untuk bisa juga terus eksis,"ujarnya.

Kegiatan dalam rangka Milad ke-7 SMSI ini menghadirkan tiga narasumber yakni Atmaji Sapto Anggoro selaku Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers. Wina Armada Sukardi SH selaku wartawan senior dab praktisi Media. Dan Zulmansyah Sekedang selaku Dewan Pakar SMSI pusat/ Ketua bidang organisasi PWI pusat. (NR)

Berita terkini

2021, Meranti Targetkan Swasembada Beras

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Minggu Ke Empat, Kasus DBD Naik 39 Kasus

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Januari 2017, Riau Inflasi 1,46 Persen

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Maret, Jalan Tol Pekanbaru Mulai Digesa

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BPJS Kesehatan Pekanbaru Luncurkan Fitur Mobile Skrining

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Potensi Pemasukan PAD, Rohil Serius Kembangkan Pulau Jemur

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Puluhan Reklame Ilegal Berhasil Ditertibkan Bapenda

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Gepeng dan Anak Punk Masih Menjadi PR Pemko Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Bengkalis Tidak Bisa Cabut Izin PT RRL, Ini Alasanya

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Rakernas APPSI, Gubri Jadi Korwil Sumatera

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Perusahaan Tidak Bayar Upah, Siap-Siap Diberikan Sangsi

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Pekanbaru Dapatkan Formula Penghematan PJU

Senin, 30 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+