Kamis, 11 Januari 2024 - 22:11:02 WIB

Usai Laga PSPS vs Nusantara United Suporter Bentrok, Kapolresta Pekanbaru Berhasil Amankan Situasi

PEKANBARU,Riaupunya.com -- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK berhasil menenangkan suporter PSPS Riau Curva Nord yang bentrok dengan Steward di tengah lapangan usai laga PSPS Riau menjamu Nusantara United di Stadion Kaharuddin Rumbai, Kamis (11/4/2024).

"Alhamdulillah, setelah kami lakukan pendekatan secara persuasif dengan para pentolan suporter dan berbicara lebih dekat, mereka mengerti dan berjanji pulang secara tertib dan tak melakukan perusakan lagi ," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Mustika SIK.

Ya, pantauan dilapangan usai kericuhan, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan di luar stadion agar tidak ada lagi kericuhan lanjutan terjadi.

Dan dengan pihak Steward juga dilakukan perdamaian, bahwa kericuhan hanya selesai dilapangan dan dipastikan tidak bakal berlanjut di luar lapangan dan pertandingan- pertandingan Kericuhan terjadi buntut dari kekalahan tim kesayangan masyarakat Riau PSPA 1-2 dari tim tamu Nusantara United.

Suporter PSPS penghuni Tribun Utara ini secara bersamaan masuk masuk kedalam lapangan.Semula suporter hanya berlari ke dalam lapangan untuk memeluk kapten tim Supardi Natsir, namun setelah itu ada sejumlah oknum suporter menendang papan reklame yang berada di dekat gawang Utara, kemudian berlari ke arah Tribun barat untuk menendang dan merusak papan e board disepanjang lapangan.

Kelakuan beberapa orang oknum suporter itu coba dihentikan Steward . Namun sepertinya tak terima dan adu mulut, setelahnya saling pukul.Melihat perkelahian itu, rekan-rekan suporter yang lainnya langsung bergabung dan mengeroyok petugas pengaman lapangan yang memakai rompi hijau.

Massa yang beringas pun merangsek ke arah pintu masuk VIP dan menghancurkan papan konferensi pers match of match, serta melakukan pelemparan ke arah ruang wasit. Akibatnya kaca ruangan yang tepat berada dibawa tangga Tribun VIP ini pun berkecai.Mirisnya petugas yang berada didalam ruangan menjadi korban serpihan kaca dan harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat

Sebagaimana diketahui dalam undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 di dalamnya tertuang pembahasan soal hak dan kewajiban suporter. UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga diketahui identitas suporter itu. Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion. (***)

Berita terkini

Babinsa Berikan Pendamping ke Warga Penerima BST 

Minggu, 06 Desember 2020 - 13:25:20 WIB

BPOM: Izin Pakai Darurat Vaksin Tak Mesti Uji Klinis di RI 

Jumat, 27 November 2020 - 10:29:05 WIB

RI Dorong Peningkatan Dagang dan Investasi dengan Ethiopia 

Jumat, 27 November 2020 - 10:28:00 WIB

5 Olahraga yang Memperkuat Pernafasan 

Jumat, 20 November 2020 - 08:09:13 WIB

Tangkap Penyuap Nurhadi, KPK Janji Ciduk Buronan Lainnya 

Jumat, 30 Oktober 2020 - 06:11:57 WIB

Pengusaha soal Upah Minimum 2021: Demi Keberlangsungan Usaha

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:45:28 WIB

Babinsa Kota Tinggi Gelar Protokol Kesehatan di MP 

Minggu, 25 Oktober 2020 - 10:27:42 WIB

Trump Arang Fauci, Sebut Orang AS Bosan Corona

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:16:32 WIB

Makin Ketat, Pengemudi di Inggris Tak Boleh Pegang Ponsel 

Selasa, 20 Oktober 2020 - 08:14:49 WIB

Babinsa Gelar Komsos dan Cek Peralatan Prokes

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:50:22 WIB

Pemilu 2019, KPU Pekanbaru Mulai Merakit Kota Suara

Senin, 18 Februari 2019 - 13:50:56 WIB

Jika Jadi Gubri, LE akan Cabut Pergub Tentang BBM

Rabu, 24 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+