Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:47:41 WIB

Pasutri dan Tiga Kurir Diringkus di Bengkalis, 4 Kg Shabu Diamankan

BENGKALIS, Riaupunya.com -- Kepolisian Resort Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Shabu seberat 4 kilogram, Rabu 26 Juli 2023. Pasangan suami-isteri dan tiga kurir dari kasus tersebut diringkus.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen Kodim 0303 Bengkalis. Informasi itu selanjutnya diteruskan Satnarkoba Polres Bengkalis dan pihak Bea Cukai. Berkat kerjasama tim gabungan ini, barang haram narkotika jenis shabu seberat 4 kilogram berhasil diamankan di loket travel pelabuhan RoRo Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah mengusut, tim gabungan mengamankan pasangan suami-isteri DS dan MA di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gang Jawa Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Dari DS dan MA sebagai pemasok barang haram yang rencana akan di kirim ke Jambi itu jasa pengiriman travel di pelabuhan RoRo, petugas mengamankan tiga kurir lainnya di Pekanbaru. Ketiganya masing-masing, AM, ES, dan NA.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, sindikat dari pengungkapan kasus tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut sebelum pihaknya dan tim gabungan mengendus kegiatan mereka.

"Informasinya ini adalah pengiriman yang kedua dari jaringan ini. Pada pengiriman ini, mereka dijanjikan upah Rp40 juta dan baru diterima Rp17 juta,"terang Kapolres didampingi Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto saat press release, Senin 1 Agustus 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini adalah pengungkapan kasus ketiga dalam kurun waktu dua bulan ini. Pertama ada pengungkapan 10 kg shabu bersama 17 ribu orang butir pil ekstasi, kemudian 9 kg shabu dan 1.615 butir pil ekstasi.

"Pengungkapan ini adalah berkat kerjasama dari seluruh instansi dan Pemerintah yang mendukung TNI, Polri,"katanya.

Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yurnia Hermanto menegaskan, pihaknya bersama Kepolisian, Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Bengkalis.

"Ini wujud sinergitas kita semua perang terhadap narkoba. Ini agar Bengkalis terhindar dari bahaya narkoba,"tegas Dandim saat itu.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun penjara. (AP)

Berita terkini

Banjir Sampang Meluas, Genangan Air Kian Tinggi

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bacakan Pleidoi, Irman Gusman Sedih Atas Tuntutan JPU

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Awal Tahun, Inapektorat Terima 4 Pemohonan Cerai

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Guru Les Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Kos Depok

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satu Unit Rumah di Jalan Dahlia Pekanbaru Terbakar

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Prabowo Ingin Penyadapan SBY Digulirkan di DPR

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pembuat dan Penyebar Hoax KTP Ganda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bom Pipa di Kuningan Mengandung Unsur Belerang dan Potasium

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Diduga Terima Suap 400 Juta Rupiah, Jaksa Kejagung Ditangkap

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Pos FPI Pasar Rebo

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+