Jumat, 19 Mei 2023 - 18:23:07 WIB

Ayah Kandung di Tualang Setubuhi Anak nya Sejak Tahun 2019

SIAK,Riaupunya.com -- Entah setan apa yang ada dipikirannya, seharus sebagai seorang ayah melindungi anaknya, eh malah sebaliknya kesucian anaknya di renggut, sejak tahun 2019, yang kala itu putri nya masih berumur 14 Tahun.

Kamis 18 Mei 2023, Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Tualang.

Terkuaknya kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur ini terjadi pada pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 01.30 Wib Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolres Siak Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Arry Prasetyo SH MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH, beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berbekal dari laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari keterangan yang disampaikan oleh ibu korban Yeni, awal mula ketahuan nya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib yang mana pada saat itu korban inisial AY (17 ) tertidur di kamarnya bersama adiknya tiba-tiba datang Pelaku Inisial Y, (43) ayah kandung menghampiri korban langsung meraba tubuh korban dan memegang payudara korban.

Dan korban seperti nya tidak dapat melawan, selanjutnya Pelaku dengan leluasa membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya, selanjutnya pelaku memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan korban dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri, "lalu lebih kurang 10 menit alat kemaluan pelaku mengeluarkan cairan putih/sperma ke atas perut korban dan kemudian cairan tersebut dibersihkan oleh pelaku menggunakan kain. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban didalam kamarnya,"Kapolsek Tualang

Menurut keterangan korban AY bahwa dia telah setubuhi oleh pelaku (ayah kandung) sejak tahun 2019, ketika itu korban berusia 14 tahun, perilaku bejat ini terjadi secara berkelanjutan hingga 5 kali.

Dan kemudian untuk tidak membuang waktu, tim menuju kerumah pelaku di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah nya.

"Dari interogasi yang kami lakukan pelaku mengakui perbuatan dan telah menyetubuhi korban (anak kandung nya ) sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali,"terang Kapolsek.

"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa satu set pakaian korban. Satu potong celana hawai warna merah milik tetangga," tutup Kapolsek Arry.(jas)

Berita terkini

Keluarga Belum Ambil Jenazah Napi Teroris

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Ada apa? KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis

Senin, 19 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Gubri Bantu Warga Terkena Musibah Kebakaran

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Warga Batu Gajah Inhu Diringkus Polisi, ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

202 Ponsel Ilegal Berhasil Disita Lanal Dumai

Sabtu, 06 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Timur di Inhu Nyaris Putus

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Masuk Rumah Teman Dinihari, ini Terjadi Kepada Warga Mandah

Kamis, 05 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Arena Gelper di Pekanbaru Ditutup Paksa Satpol PP

Rabu, 27 September 2017 - 00:00:00 WIB

Simpan Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Duri

Rabu, 20 September 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Langgini Kampar Temukan Benda Diduga Mortir

Senin, 18 September 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+