Minggu, 06 November 2022 - 14:31:12 WIB

Literasi Digital MUI Riau

Dekan Fikom Umri Sampaikan Materi Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax

RiauPunya.com - Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Jayus Sos MIKom didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Winstar Pekanbaru 6 November 2023 dalam rangka Deklarasi Mujahid Digital Dan Workshop Literasi Media Digital Berwawasan Wasathiyah Ke-2, dengan tema “Penguatan Peran Media Dalam Gerakan Islam Washiyah Menuju MUI Digital.”

Dalam pemaparannya Jayus memaparkan materi berjudul Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax. Ia kemudian menjelaskan defenisi informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai macam platform media.

"Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya" papar Jayus

Selanjutnua ia juga mengajak kepada lima puluhan peserta untuk menjadi bagian orang yang mampu mendeteksi dini apabila menerima informasi dengan mengetahui ciri-cirinya. Apakah informasi itu hoax atau benar dan selanjutnya apakah informasi itu layak diteruskan atau tidak.

"Diatara ciri-ciri hoax adalah informasi itu menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan, tidak ada sumber yang jelas, bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Untuk diperhatikan juga biasanya menampilkan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi berita. Selanjutnya memaksa untuk membagikan berita tersebut agar viral" papar Jayus lagi.

Terakhir Jayus menegaskan bahwa pelaku penyebar hoax secara hukum Islam tentu melanggar syariat dan berdosa karena menimbulkan kebencian, fitnah dan perpecahan. Sementara berdasarkan hukum negara Republik Indonesia penyebar Hoax dapat dipidana melalui UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*

Berita terkini

66 Orang Dosen UIR Telah Bergelar Doktor

Sabtu, 04 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri: Perguruan Tinggi Ikut Andil Bangun Daerah

Sabtu, 04 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Besok, 1.538 Lulusan UIR Diwisuda

Jumat, 03 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Inhil Dukung Program Kelas Inspirasi

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

UIR Bekali 1.416 Calon Sarjana Kiat Menghadapi Dunia Kerja

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siswa SD 1 Sidokumpul Belajar Buat Sirop dan Tanam Markisa

Kamis, 02 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pelaksanaan UNBK, Disdik Hanya Tanggung SMP Negeri

Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bawa Pulang Piala, SMAN 4 Borong Dua Juara Sekaligus

Selasa, 31 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

101 Anak Petani Sawit Riau Bersiap Lakukan PKL

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Bina Kepribadian dan Kepemimpinan, Mahasiswa UMRI Ikuti P2KK

Jumat, 27 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

PWI Riau Selenggarakan UKW Angkatan ke-7

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Bersiap siap, Kepala SMAN di Riau Diuji Kompetensinya

Rabu, 25 Januari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+