Minggu, 06 November 2022 - 14:31:12 WIB

Literasi Digital MUI Riau

Dekan Fikom Umri Sampaikan Materi Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax

RiauPunya.com - Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Jayus Sos MIKom didaulat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Winstar Pekanbaru 6 November 2023 dalam rangka Deklarasi Mujahid Digital Dan Workshop Literasi Media Digital Berwawasan Wasathiyah Ke-2, dengan tema “Penguatan Peran Media Dalam Gerakan Islam Washiyah Menuju MUI Digital.”

Dalam pemaparannya Jayus memaparkan materi berjudul Deteksi Hoax dan Sanksi Hukum Penyebar Hoax. Ia kemudian menjelaskan defenisi informasi hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui berbagai macam platform media.

"Hoax merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya atau juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya" papar Jayus

Selanjutnua ia juga mengajak kepada lima puluhan peserta untuk menjadi bagian orang yang mampu mendeteksi dini apabila menerima informasi dengan mengetahui ciri-cirinya. Apakah informasi itu hoax atau benar dan selanjutnya apakah informasi itu layak diteruskan atau tidak.

"Diatara ciri-ciri hoax adalah informasi itu menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan, tidak ada sumber yang jelas, bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Untuk diperhatikan juga biasanya menampilkan judul provokatif yang tidak sesuai dengan isi berita. Selanjutnya memaksa untuk membagikan berita tersebut agar viral" papar Jayus lagi.

Terakhir Jayus menegaskan bahwa pelaku penyebar hoax secara hukum Islam tentu melanggar syariat dan berdosa karena menimbulkan kebencian, fitnah dan perpecahan. Sementara berdasarkan hukum negara Republik Indonesia penyebar Hoax dapat dipidana melalui UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah.*

Berita terkini

Ini Curhat Guru Bantu Riau ke Gubri

Sabtu, 11 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Di Jogyakarta Kini Terdapat 106 Perguruan Tinggi

Jumat, 10 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Orasi Ilmiah Tiga Guru Besar UR saat Pengukuhan

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Bidang Teknik, Rektor UR Kukuhkan Tiga Guru Besar

Rabu, 08 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan Pendidikan Riau : Hentikan Pungutan di Sekolah

Selasa, 07 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

PST FT UIR Hadirkan Pakar Sistem Transportasi UGM

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Ingin Gelar ACCA, London School Solusinya

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri : Mahasiswa Cikal Bakal Pemimpin Bangsa

Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Jaring Siswa Riau, UNS Sosialisasi di Pekanbaru

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TICMI dan UMRI Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan Pasar Modal

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+