Kamis, 01 Desember 2022 - 16:30:07 WIB

Dugaan Korupsi Jual Beli Lahan HPT

Istri Ahuat dan Manager Tambak Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis

RiauPunya.com -- Proses hukum dugaan korupsi jual beli hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Riau, yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Bengkalis terus bergulir dengan memeriksa para saksi, Kamis 1 Desember 2022. Hutan produksi terbatas itu kemudian 'disulap' menjadi tambak udang oleh Ahuat dengan bendera CV. Hokky Jaya Abadi.

Setelah penyidik Pidsus memeriksa Direktur CV. Hokky Jaya Abadi, Ahuat (43) warga Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis. Hari ini giliran Rahayu istri Ahuat selaku sekutu komanditer CV. Hokky Jaya Abadi, dan Zulkifli selaku asisten tambak dimintai keterangan. Keduanya didampingi pengacara Suryanto, SH, dan H. Jamaludin, SH, MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahuat alias Suhadi ecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu 30 November 2022.

Kuasa hukum Ahuat, Haji Jamaludin, SH, MH, ketika dikonfirmasi, Rabu malam di Kejari Bengkalis mengungkapkan, Ahuat diperiksa terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 43 hektar yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, Ahuat selaku Direktur CV. Hokky Jaya Abadi diperiksa masih sebagai saksi. CV. Hokky Jaya Abadi

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan 43 hektar di Desa Senderak," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, lahan seluas 43 hektar tersebut dibeli dalam dua tahap. Tahap pertama dibeli seluas 13 hektar pada tahun 2021, dan sudah dibangun tambak udang. Sedangkan seluas 30 hektar dibelinya kemudian dan belum dibangun (belum jadi tambak).

Dijelaskan Jamaludin, lahan tersebut diganti rugi (dibeli) Rp 20 juta lebih per hektar dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memperoleh lahan yang masuk HPT tersebut dari kepala desa pada tahun 2001.

Setelah lahan diterima, masyarakat, kemudian ditanami. Setelah ditanami kemudian baru dikeluarkan surat. Kemudian pada 2021 masyarakat menjual lahan tersebut kepada Ahuat.

Sampai berita ini dirilis, pemeriksaan terhadap Ahuat masih belum keluar dari ruang pemeriksaan. (AP)

Berita terkini

Pemprov Riau Raih Prestasi Tertinggi Pengelola Media Center

Selasa, 28 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Suparman Disambut Ribuan Masyarakat di Islamic Center Rohul

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Incar Investasi, Rombongan Raja Salman akan Gerilya ke Daerah

Senin, 27 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Disperindag Sebut Peminat Daging Sapi di Pekanbaru Masih Tinggi

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemko Pekanbaru Targetkan Tanam 15 Hektare Cabai Keriting

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gara-gara hal ini, Anggota DPRD Dumai Gaduh

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tutup Tanwir Muhammadiyah, Ini yang Disampaikan JK

Minggu, 26 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubernur Riau Ajak Masyarakat Tanam Cabe di Pekarangan Rumah

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Sakai Tutup Akses ke Water Park Hutahaean Group di Duri

Sabtu, 25 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DBD Capai 99 Kasus, DPRD Salahkan Pemko Pekanbaru

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tengku Azwendi : Masyarakat Minta Pembangunan Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Urusan Freeport ke Jonan

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fitur Anyar WhatsApp: Pajang Status Foto Atau Video

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+