Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:55:28 WIB

Dituntut JPU 6 Tahun, PN Bengkalis Vonis 1 Tahun Penjara Eks Resedivis Narkoba

RiauPunya.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis menvonis Dedi Fadli alias Lobo dengan putusan 1 Tahun kurungan penjara. Vonis terhadap Pelaku pembakaran 1 unit mobil Toyota Agya di Bengkalis dibacakan, Selasa 30 Agustus 2022.

Putusan majelis hakim di Ketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Suharjo terhadap pelaku jauh lebih ringan di banding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 Tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'ruf membenarkan putusan 1 Tahun penjara dari 6 Tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut.

"Setelah saya berkomunikasi dengan majelis, putusan 1 tahun dari 6 tahun tuntutan Jaksa itu, fakta persidangan kerusakan mobil itu tidak parah. Itu yang meringankan,"ucap Ulwan, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut dia, kerusakan yang di dakwa JPU mencapai 30 persen. Sedangkan dipersidangan majelis berpendapat hanya sedikit.

"Kemudian, tuntutan dari JPU menurut majelis hakim terlalu tinggi sehingga dengan hal-hal tersebut majelis memutuskan 1 tahun,"sebutnya lagi.

Pelaku Resedivis Kasus Narkoba

Dedi Fadli alias Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019.

Setelah bebas, Ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara 2021. Sepekan bebas dari kurungan penjara, Dedi Fadli kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pembakaran mobil Agya BM 1343 EV milik mantan kekasihnya.

Ulwan Ma'ruf mengakui hal tersebut. Namun status berulang kali menjadi terpidana itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

"Terkait yang bersangkutan pernah di hukum setelah saya cek ternyata betul. Itulah putusan majelis hakim,"tambah Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Jaksa Banding

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Keputusan banding atas perkara pembakaran mobil Toyota Agya itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding,"singkat Kasi Pidum Zikrullah di ruang kerjanya. (AP)

Berita terkini

BC Bengkalis Amankan 125 Slop Rokok Impor

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Demo di Kejati Riau, ini Tuntutan GMPP

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Benarkah Pelaku Teror ke Novel Baswedan Orang Bayaran?

Kamis, 13 April 2017 - 00:00:00 WIB

Kode ini yang Digunakan Handang ke Ajudan Dirjen Pajak

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Novel Baswedan Akan Dipindahkan ke RS Singapura

Rabu, 12 April 2017 - 00:00:00 WIB

Terkait OTT Pungli di Dinas PU, ini Kata Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Teror Novel, ini Perintah Wakapolri Kepada Polda Metro

Selasa, 11 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ternyata Bayu Santoso Dihujani 20 Tusukan oleh Tersangka

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Pendaki Gunung Gede Kehabisan Logistik

Senin, 10 April 2017 - 00:00:00 WIB

Karena hal ini Warga Ponorogo Diminta tak Kembali ke Rumah

Minggu, 09 April 2017 - 00:00:00 WIB

IRT di Bengkalis jadi Korban Jambret

Rabu, 05 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Permintaan Mensos Terhadap Korban Longsor Ponorogo

Minggu, 02 April 2017 - 00:00:00 WIB

Akhir Jejak Pelaku Pungli IMB 1 Miliar Rupiah di Bekasi

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Ringkus Oknum PNS di Bengkalis, Ini Kasusnya

Jumat, 31 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+