Serahkan SK CPNS
Bupati Alfedri : Jangan jadi Pegawai yang Biasa-biasa
Riaupunya.com (Siak) -- CPNS, PPPK dan non guru yang telah menerima SK pengangkatan, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi.
Pesan tersebut disampaikan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi didampingi oleh wakil nya H Husni Merza BBA MM saat menyerahkan SK secara simbolis kepada 73 CPNS yang telah lulus seleksi pada tahun 2021, usai pimpin apel bersama dihalaman kantor Bupati Siak, Senin 6 Juni 2022.
Orang nomor satu Siak ini juga menyampaikan kepada para CPNS PPPK dan non guru yang baru saja menerima Surat Keputusan SK pengangkatan harus berkontribusi dalam membangun kabupaten Siak lebih baik.
"Dengan di serahkan nya SK ini, tentu kami berharap kepada CPNS, PPPK dan non guru, bisa memberikan kontribusi dan semangat baru dimana pun di tempatkan nantinya. Tentunya kami berharap kedepan BKPSDN bisa menambah kuota untuk tahun 2023," harapnya.
Bupati Alfedri mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK penempatan sesuai amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Di jelaskan juga pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
”Artinya pegawai yang menerima SK saat ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat kepada CPNS , PPPK dan non guru yang telah menerima SK pengangkatan, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada," sebutnya.
Dia menambahkan bahwa penempatan 73 CPNS , PPPK dan non guru seleksi tahun 2021 di tentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing CPNS.**(jas)








































