Rabu, 18 Mei 2022 - 13:55:43 WIB

Tewaskan IRT Diduri, PN Bengkalis Vonis Haminah Penjara 1 Tahun 8 Bulan

Riaupunya.com (BENGKALIS) -- Pengemudi mobil HR-V bernomor polisi BM 1909 CH bernama Haminah (30) diputus bersalah oleh Majelis Hakim Negeri Bengkalis, Rabu 18 Mei 2022. Ia diganjar hakim dengan hukum kurungan penjara 1 Tahun dan 8 Bulan penjara.

Putusan Majelis hakim di ketuai Ulwan Ma'ruf itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) yakni 1 Tahun Penjara.

"Untuk perkara tersebut putusan sudah dibacakan Majelis Hakim. Putusannya 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara,"ucap Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'aruf saat dihubungi.

Menurut Ulwan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada hal yang memberat terdakwa Haminah. Terdakwa melarikan diri saat terlibat kecelakaan dengan korban.

"Itu yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan PU yg menuntut korban 1 tahun penjara,"terangnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya dan tidak melakukan banding.

Diketahui, Haminah pengemudi HRV terlibat kecelakaan maut dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB dengan korban NF (28) seorang ibu rumah tangga.

NF meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, sementara empat orang anaknya saat bersama NF waktu kejadian luka parah bahkan salah satunya mengalami kelumpuhan.

Bukannya menolong, terdakwa malah melarikan diri. Namun, setelah tiga hari berlalu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke pihak polisi. (AP)

Berita terkini

Walikota Hilangkan TPP, Ribuan Guru Seruduk DPRD Pekanbaru

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:15:20 WIB

Ransiki Manokwari Selatan Diguncang Gempa 4,9 SH

Kamis, 10 Januari 2019 - 07:00:50 WIB

Wartawan Siak Resmi Laporkan Dugaan Ancaman ke Polres

Rabu, 09 Januari 2019 - 17:45:48 WIB

Penembakan Gedung DPR, Bukan Unsur Kesengajaan

Selasa, 16 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Polisi Tangkap Delapan Penyebar Hoax Gempa

Kamis, 04 Oktober 2018 - 00:00:00 WIB

Bentuk 10 Pokdarwis Kecamatan, ini Harapan Disbudpar Rohul

Senin, 17 September 2018 - 00:00:00 WIB
Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Ini Pernyataan Resmi Rektor UIR

Minggu, 02 September 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+