Kamis, 17 Februari 2022 - 12:25:48 WIB

Hukuman Ringan Terdakwa 9 Kg Sabu

Granat Bengkalis Sesalkan Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

BENGKALIS -- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, putusan majelis hakim tersebut, justru memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

Betapa miris, terdakwa yang dinyatakan secara sah dan menyakinan bersalah pemufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 kilogram (Kg), hanya divonis ringan, sama hukuman dengan pemakai narkoba.

Majelis hakim hanya menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala, Kamis 17 Februari 2022 angkat bicara.

Kepada media ini, Dikki Hendrik mengatakan, Granat sangat menyayangkan atas putusan 5 tahun terhadap terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky atau Ekik.

Dikki Hendrik menegaskan, selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Karena, terdakwa sudah melakukan tindakan yang sama sebelumnya atau residivis. Terdakwa juga diduga ikut jaringan bandar narkoba Kabupaten Bengkalis, yang disebut-sebut jaringan Uncle Jay.

“Kita sangat kesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Hanya memvonis ringan terdakwa kepemilikan sabu-sabu 9 Kilogram. Sementara jelas, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman maksimal yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun dan minimal putusan menurut UU Narkotika. Kenapa majelis hakim mengacu kepada KUHP. Ini perlu menjadi tanda tanya besar,”ujar Dikki Hendri Sagala.

Ia juga mengatakan, jika dianalogikan sabu-sabu 9 Kg itu beredar ditengah-tengah masyarakat. Tentu saja sudah ratusan masyarakat yang jadi korban, sehingga selayaknya terdakwa dihukum seberat-beratnya, bukan justru diringankan.

“UU Narkotika lex spesialis. Harusnya hakim bisa memiliki keyakinan yang bersifat adil. Namun hari ini yang kita lihat dan baca disejumlah pemberitaan, kenapa hakim tidak menjatuhi hukuman yang lebih berat dari putusan sebelumnya 15 tahun. Nah, ini yang jadi bahan kita nantinya di Granat,”katanya.

Dipaparkannya, jika hukuman ringan ini dijatuhkan kepada terdakwa yang jelas-jelas sudah menjadi jaringan narkoba Internasional di Bengkalis, tentunya saja tidak akan ada efek jera bagi pelaku-pelaku atau pemain lainnya dalam mengedarkan narkoba dengan jumlah yang besar.

“Kita mendengar terdakwa merupakan residivis, dimana seharusnya hukumannya lebih berat ditambah satu per tiga dari ancaman maksimal. Bukan justru sebaliknya direndahkan menjadi 5 tahun. Sekali lagi kami dari Granat sangat kecewa atas putusan hakim tersebut, ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku pengedar narkoba dalam jumlah besar lainnya. Akibatnya justru memunculkan Rocky-Rocky baru untuk ikut mengedarkan narkoba dalam jumlah besar di Negeri Junjungan Bengkalis, dikarenakan mereka tahu hukumannya ringan. Dan meminta JPU lakukan banding,”tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara.

Sementara tuntutan JPU terhadap dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg.

Selain dijatuhi vonis. Kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu.

Kedua terdakwa masing-masing Wahyudi alias Yudi bin Syafril dan M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap atas pelariannya di Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf. (AP)

Berita terkini

Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tiga Rumah Digerus Longsor Akibat Luapan Sungai Citarum

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Lombok yang Dideportasi dari Jepang Tidak Terkait ISIS

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bukit Duri, Banjirmu Dulu dan Kini..

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dugaan Kriminalisasi, DPR Usulkan TPF

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BNPB: Korban Banjir Jakarta Hari Ini Capai 7.788 Jiwa

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Demokrat: SBY Tak Intervensi, Antasari Jangan Lempar Fitnah

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polda Bali Tetapkan Penyebar Video Munarman Sebagai Tersangka

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Polisi Dampingi Mahasiswi Swiss Korban Pemerkosaan di Bali

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Bengkalis Laporkan Kasus TTD Palsu Kepolisi

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gempa Bumi 5,2 SR Goncang Sumbawa

Senin, 13 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Jalintim Inhu

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

TNI AU Benarkan Anggotanya Terlibat Pemukulan di Ujunggenteng

Minggu, 12 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+