Senin, 19 April 2021 - 12:25:48 WIB

Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Riaupunya.com – Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadan, padahal jalur kereta api tidak bisa digunakan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Pejabat Pelaksana Harian Manager Humasda Daop 2 Bandung M Reza Fahlepi menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit , padahal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan kereta api menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” jelas Reza.

Pemanfaatan jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api ini merupakan kegiatan melanggar hukum. Reza menegaskan, jika PT. Kereta Api Daop 2 Bandung telah menyampaikan sejumlah imbauan, salah satunya melalui papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Reza.

Di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, akan menimbulkan risiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan warga yang melakukan ngabuburit tersebut.

“Mari kita laksanakan ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M”, tutup Reza. (dan)

Berita terkini

GeNose kini ada di Stasiun Kiaracondong

Minggu, 21 Maret 2021 - 11:50:23 WIB

Peringatan Isra Mi’raj Seskoau

Jumat, 19 Maret 2021 - 07:25:16 WIB

Gelar Vaksinasi, LIPI: Wujud Kepedulian untuk Negeri

Jumat, 19 Maret 2021 - 11:15:34 WIB

Mantap, PT DI akan Ekspor Pesawat ke Senegal

Minggu, 14 Maret 2021 - 16:10:18 WIB

Berkunjung ke Bank bjb, KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Selasa, 16 Maret 2021 - 11:50:32 WIB

Pelda Adi Yusuf Ajak Warga Sukseskan Program Vaksinasi

Jumat, 16 Juli 2021 - 08:39:27 WIB

Babinsa Adi Yusuf Monitoring Vaksinasi Tahap II 

Jumat, 16 Juli 2021 - 08:32:30 WIB

Gedung Sate Mulai Difungsikan untuk Vaksinasi

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:55:05 WIB

Seskoau Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Senin, 15 Maret 2021 - 16:10:31 WIB

Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan Kiai dan Ulama di Karawang

Senin, 15 Maret 2021 - 13:55:01 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+