Senin, 19 April 2021 - 12:25:48 WIB

Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Riaupunya.com – Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadan, padahal jalur kereta api tidak bisa digunakan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Pejabat Pelaksana Harian Manager Humasda Daop 2 Bandung M Reza Fahlepi menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit , padahal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan kereta api menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut,” jelas Reza.

Pemanfaatan jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api ini merupakan kegiatan melanggar hukum. Reza menegaskan, jika PT. Kereta Api Daop 2 Bandung telah menyampaikan sejumlah imbauan, salah satunya melalui papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api.

Reza menyampaikan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Reza.

Di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, akan menimbulkan risiko besar terjadinya penularan akibat adanya kerumunan warga yang melakukan ngabuburit tersebut.

“Mari kita laksanakan ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M”, tutup Reza. (dan)

Berita terkini

Babinsa Sukaramai Monitoring Pelaksanaan Vakisinasi

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:15:35 WIB

Legislator Dorong Pemprov Jabar Operasikan Dua TPPA

Selasa, 09 Maret 2021 - 13:30:09 WIB

Kerjasama dengan BPPT, Jabar Terus Kembangkan Teknologi

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:05:03 WIB

TPK Hotel oleh Wisatawan Menurun di Jabar

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:20:23 WIB

Februari 2021, NTP Jabar Alami Penurunan 0,21 Persen

Rabu, 03 Maret 2021 - 08:50:12 WIB

Babinsa Ajak Warga Sukseskan Program Vaksinasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:10:48 WIB

Babinsa Gelar Patroli PPKM dan Penyekatan Jalan 

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:36:40 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+