Minggu, 24 Januari 2021 - 00:26:40 WIB

Dua Kali Antam Digugat Pembeli, Total Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

RIAUPUNYA‐ PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dua kali digugat pembeli dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ganti rugi uang tunai dan emas yang diminta mencapai hingga 1.161,22 kilogram (kg).

Dalam kasus pertama, Antam digugat oleh Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby atas tuduhan merugikan penggugat.

Antam dituding hanya memberikan 5,9 ton emas pada pembelian 7 ton emas oleh Budi Said. Sang pembeli mengaku mendapatkan harga diskon ketika bertransaksi.

Penggugat kemudian meminta PN Surabaya untuk menghukum Antam agar membayar kerugian sebesar Rp817,46 miliar yang setara pembelian logam mulia di Butik Emas LM Surabaya seberat 1.136 kg.

Putusan PN Surabaya kemudian menjatuhkan vonis kepada Antam untuk membayar ganti rugi Rp817,46 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg kepada penggugat.

Kuasa hukum Antam Harry Ponto menilai putusan itu tidak masuk akal. Sebab, Antam disebut sudah melakukan penjualan emas sesuai prosedur dan harga yang sesuai.

"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry.

Harry menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Ia pun berencana mengajukan banding atas puutsan PN Surabaya itu.

Dalam kasus paling baru terungkap, perusahaan pelat merah itu digugat Robin Sujoyo dan Troy Haryanto atas tuduhan merugikan para penggugat.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN.Sby dan tuntutan pengembalian dana senilai Rp24,13 miliar atau 25,22 kg emas.

Perkara didaftarkan pada 2 Oktober 2020 dengan agenda persidangan akan berlangsung 26 Januari 2021.

Penggugat meminta PN Surabaya agar menghukum Antam mengembalikan dana tunai senilai Rp1,42 miliar setelah gugatan diputus. Selain itu, para penggugat juga meminta tergugat memberi ganti uang dan emas.

"Menghukum para tergugat berkewajiban untuk memberikan emas batangan atau logam mulia sebesar 25,22 kg yang dibeli oleh para penggugat dan/atau diganti uang senilai Rp21,13 miliar dan/atau dinilai dengan harga logam mulia terakhir sebagai perhitungan harga per gram saat pembayaran kepada para penggugat sekaligus dan seketika secara tunai atau emas batangan (logam mulia) setelah gugatan ini diputus secara tanggung renteng," tulis petitum nomor 4 seperti dilansir CNN , Sabtu (23/1).

Tak hanya itu penggugat juga meminta Antam mengganti kerugian material sebesar Rp16,76 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp8,04 miliar sampai Rp24,8 miliar agar dibayarkan secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus. (CNNIndonesia/Wal)

Berita terkini

Program Ketahanan Keluarga Prioritas Forhati

Sabtu, 26 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Hidupkan Koopssusgab, Permudah Pekerjaan polisi

Kamis, 24 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Lantik Pengurus SMSI Jawa Barat, ini Pesan Auri Jaya

Kamis, 10 Mei 2018 - 00:00:00 WIB

Komisi I DPRD Riau Dalami Laporan LBH Sakai

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Pajak Pertalite di Riau Turun 5 Persen

Senin, 26 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Aklamasi, Said Syarifuddin Pimpin HNSI Inhil

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Antisipasi Kondisi Cuaca, ini Himbauan Diskes Pekanbaru

Kamis, 22 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Puan Maharani : Kakek Saya Juga dari Sumatera Barat

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Kekurangan Bidan, Pertolongan Ibu Hamil tak Maksimal

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Waw.. Google Suntik Dana untuk Go-Jek USD 1,2 Miliar

Senin, 29 Januari 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+

Advertorial