Selasa, 19 Januari 2021 - 07:57:15 WIB

Pakar Hukum Pertanyakan Pemblokiran 92 Rekening FPI 

RIAUPUNYA-- Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah yang memblokir 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Feri mengamini bahwa PPATK, selaku pihak berwenang memblokir, bisa melakukan itu atas perintah atau keputusan pemerintah serta penegak hukum. Menurutnya, pemblokiran memang bisa dilakukan asal ormas terkait melakukan praktik ilegal seperti pencucian uang.

"Namun pertanyaan menariknya adalah apakah ada dugaan bahwa FPI melaksanakan praktik cuci uang dari dana hasil kejahatan?" kata Feri , Senin (18/1).


Feri menggarisbawahi bahwa pemblokiran rekening FPI tidak bisa dilakukan jika hanya didasari tidak memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas dari pemerintah.

Status terlarang yang disematkan pemerintah kepada FPI yang membuat pemblokiran bisa dilakukan. Namun, dia kembali mempertanyakan ihwal keterkaitan FPI dengan tindak pidana pencucian uang.

"Setidak-tidaknya FPI telah dianggap sebagai organisasi teroris sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Feri juga menekankan bahwa gelagat pemerintah terhadap FPI sejauh ini adalah imbas dari UU Ormas yang direvisi beberapa tahun lalu.

UU Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.

Dalam UU Ormas yang lama, upaya pemblokiran rekening pun berdasarkan putusan pengadilan. Tidak sepihak seperti saat ini.

"Ini semua gara-gara pelarangan itu diserahkan mutlak kepada pemerintah. Bukan kepada peradilan. Jadi upaya memblokir rekening demi kepentingan hukum itu harusnya berdasarkan putusan peradilan," kata Feri.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Tak berhenti di situ, pemerintah pun memblokir puluhan rekening FPI. Hingga Senin (18), PPATK telah ada 92 rekening yang tak bisa diakses.

"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," kata Dian, Senin (18/1).

Berita terkini

Pelda Herman Cokro Imbau Warga Taati Prokes

Sabtu, 26 Desember 2020 - 11:14:12 WIB

Babinsa Gelar Sosialisasi Perilaku Hidup Baru 

Sabtu, 26 Desember 2020 - 10:43:14 WIB

Babinsa Kota Tinggi Sosialisasi Disiplin Prokes 

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:02:11 WIB

Babinsa Sukaramai Gelar Prokes di Pasar Agussalim

Senin, 21 Desember 2020 - 11:49:04 WIB

Koramil 02 Kota Goro Bersama Warga Kecamatan Pekanbaru Kota

Minggu, 20 Desember 2020 - 12:42:42 WIB

Babinsa Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Masjid Gunung Merah

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:58:00 WIB

Babinsa Kota Tinggi Gelar Disiplin Protokol Kesehatan 

Jumat, 18 Desember 2020 - 10:46:07 WIB

Babinsa Serda Edy Priyanto Imbau Warga Taat Prokes

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:36:43 WIB

Babinsa: Covid -19 Bukan Aib, Mari Kita Bantu !

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:23:59 WIB

Ditangan Dosen Unilak, Urine Ternak Diubah Menjadi Pupuk Cair

Senin, 14 Desember 2020 - 08:25:34 WIB

Peltu Andre Rasyid dan  Sosialisasi Prokes Era PHB 

Senin, 14 Desember 2020 - 12:12:25 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+