Rabu, 18 November 2020 - 15:51:43 WIB

Kajari Bengkalis Ungkap Pandemi Covid19 Tak Hentikan Proses Penegakan Hukum 

Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti berfoto bersama usai penyerahan cendramata Rabu (18/11)

Riaupunya.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H menegaskan masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini, tidak menghentikan proses penegakan hukum dan berdasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selama pandemi Nanik juga menyebutkan, bahwa kebijakan pejabat yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 juga tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Jika terdapat mens rea atau niat jahat dan melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan akibatnya negara atau daerah dirugikan, maka hal tersebut merupakan delik korupsi yang tetap dapat dilakukan proses hukum," ungkap Nanik Kushartanti, saat menjadi narasumber di kegiatan dengan tema "Aksi Peka Hukum, Waspada Penunggang Gelap di Tengah Pandemi Covid-19" di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (18/11/20).

Kemudian juga disimpulkan Nanik, pidana yang dapat dijatuhkan kepada koruptor pada masa pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah tersebut dapat diterapkan Pasal 2 ayat(2) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 yaitu maksimal dapat diterapkan dengan hukuman pidana mati, dengan melihat kasusnya.

Ditambahkan Nanik, juga ada hukuman tambahan untuk tindak pidana korupsi diantaranya, perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula barang-barang yang menggantikan barang barang tersebut.

Lalu, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kemudian penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Juga termasuk pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," imbuhnya.

Dalam acara tersebut selain Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti juga dihadiri Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Ferry Dewantoro, dan Ketua STAIN Bengkalis dan tamu undangan lainya.Rd

Berita terkini

Unisi Tembilahan Berkunjung ke Unilak

Selasa, 18 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Hebat, PCR Terima Penghargaan dari Kemenristekdikti

Selasa, 18 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Robby Habiba Abror isi Kuliah Umum di Umri, ini yang Dibahas

Sabtu, 15 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Mahasiswa FH Unilak juara III lomba Cerdas Cermat KPU Riau

Rabu, 12 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Tingkatkan Akreditasi, Unilak Ikut Pelatihan BAN PT

Senin, 10 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Di UIR, BAZNAS Pusat Lakukan Pembinaan Kepada Penerima BCB

Minggu, 09 Desember 2018 - 00:00:00 WIB
Lomba debat Bahasa Inggris

Mahasiswa FKIP Unilak Sabet juara I

Sabtu, 08 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Kuliah Umum, Fakultas Hukum Unilak Undang Ombudsman Riau

Kamis, 06 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

Wakil Rektor I Lantik Pengurus Waradipa Unilak

Sabtu, 24 November 2018 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+