Jumat, 30 Oktober 2020 - 06:09:51 WIB

Detik-detik KPK Tangkap Hiendra Soenjoto, Penyuap Mantan Sekretaris MA 

RIAUPUNYA--Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Hiendra yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron itu ditangkap saat berada di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.


Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli menjelaskan pihaknya mendapat informasi keberadaan Hiendra di apartemen tersebut dari masyarakat kemarin, Rabu (28/10).

Mendapat informasi tersebut, tim penyidik KPK kemudian berkoordinasi dengan pengelola dan petugas keamanan apartemen untuk mengintai dan menunggu kesempatan masuk ke unit apartemen yang dihuni Hiendra.

Lili mengatakan tim penyidik KPK langsung bergerak menyambangi tempat persembunyian Hiendra itu sekitar pukul 08.00 WIB. Hiendra berhasil ditangkap saat ingin mengambil barang di mobilnya.

"Penyidik KPK disaksikan oleh pengelola apartemen, petugas security, dan juga polisi langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit yang dimaksud," kata Lili dalam konferensi daring, Kamis (29/10).


Lili menambahkan tim penyidik turut membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama pelarian. Selain dua unit kendaraan, penyidik juga mengamankan alat komunikasi, dan sejumlah barang pribadi milik HS untuk keperluan pemeriksaan.

Perkara yang menyeret Hiendra merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat empat orang, yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas pada 20 April 2016 silam.

Hiendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 16 Desember 2019.

Bos PT MIT itu diduga telah memberikan hadiah atau janji berupa uang sekitar Rp45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky terkait sejumlah pengurusan perkara di MA.


Sejak ditetapkan tersangka, Hiendra kerap mangkir saat dipanggil KPK. Hingga belakangan, lembaga antirasuah menetapkan Hiendra bersama Nurhadi dan Rezky sebagai buron pada 13 Februari 2020.

KPK pun baru berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di Jakarta Selatan 2 Juni lalu. Kini Nurhadi dan Rezky telah dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(CNNIndonesia/Wal)

Berita terkini

Go Internasional

Muhammadiyah Riau Gelar Musypimwil di Malasyia

Minggu, 19 Januari 2020 - 11:50:33 WIB

Unilak Tuan Rumah Raker Aptisi Riau

Senin, 09 Desember 2019 - 21:40:17 WIB
Pilih Ketua Baru

Pemuda Muhammadiyah Wilayah Riau Gelar Musywil

Jumat, 06 Desember 2019 - 23:05:42 WIB

Dewan Pers: Daerah Lain Bisa Mencontoh PFI Pekanbaru

Sabtu, 16 November 2019 - 13:10:01 WIB

Ekonomi Riau Triwulan III-2019 Tumbuh Sebesar 2,74 Persen

Selasa, 05 November 2019 - 16:57:44 WIB

Begini Cara Mahasiswa Unilak Atasi Sampah di Area CFD

Minggu, 03 November 2019 - 17:35:00 WIB

Penjabat Sekdaprov Riau Paparkan Kerja PPID di KI Pusat

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:30:50 WIB
Gandeng UIR

Besok, FJPI Riau Gelar Dialog Bedah RKUHP

Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:10:13 WIB

Komisi Informasi Riau ke Unilak, Ini yang Dibahas

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:46:20 WIB

September 2019, NTP Riau Naik 2,04 Persen

Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:34:31 WIB

Penyerapan Dana KUR dan UMi di Riau Masih Rendah

Selasa, 24 September 2019 - 13:35:15 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+