Sabtu, 05 Oktober 2019 - 16:30:58 WIB

John Woodward dari Australia Bahas Regulasi dan Implementasi Penyelesaian Sengketa di Fakultas Hukum UIR

Riaupunya.com -- Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menggelar seminar international, bertajuk 'Regulation and Implementation of Alternative Dispute Resolution (A Legal Comparative between Australia and Indonesia). Seminar yang berlangsung di Auditorium Soeman Hs, Sabtu siang 5 Oktober 2019 ini menghadirkan tiga nara sumber utama.

Yakni Dr John Woodward, Lawyer Researching Dispute Rosolution, Associete Lecturer Newcastle Law School, Assoc. Prof Dr Abdul Thalib, SH, MCL dan Assist. Prof Dr Admiral, SH, MH. Keduanya adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Dimoderatori Evriliana Yothi, John Woodward benyak bercerita tentang pengalamannya sebagai lawyer dan mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum di Australia.

Menurut John, dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan para pihak perlu melakukan pendekatan ADR (Alternative Dispute Resolution) daripada menempuh jalur hukum ke pengadilan. Mediasi sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa, kata John, menjadi solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.

''Pola penyelesaian sengketa melalui mediasi sering dilakukan di Australia dan terbukti ampuh menyelesaikan berbagai masalah bisnis. Faktor lain adalah karena budaya masyarakatnya tidak lagi menjadikan pengadilan sebagai pilihan pertama penyelesaian sengketa. Berperkara ke pengadilan juga butuh biaya yang tidak sedikit,'' ungkap John Woodward.

Hal serupa juga ditegaskan Abdul Thalib. Thalib berpendapat, arbitrase merupakan jalan terbaik penyelesaian perselisihan. Apalagi sekarang banyak kasus menumpuk di Mahkamah Agung yang menunggu putusan kasasi.

Hakim-hakim di Mahkamah agak kewalahan menangani kasus karena jumlahnya terus bertambah. Alasan lain, karena berperkara melalui pengadilan membutuhkan biaya besar, karenanya banyak pihak menginginkan perselisihan diselesaikan di luar pengadilan.

Di samping itu, kata Abdul Thalib, itu juga tuntutan para pebisnis. Sebab berperkara melalui pengadilan sejak di tingkat pertama hingga kasasi dapat menghabiskan waktu 6 sampai 8 tahun.

''Bagi pebisnis waktu selama itu selain mengurus energi, tenaga juga fikiran. Pihak asing pun menuntut Indonesia memiliki arbitrase yang bertugas menyelesaikan perselisihan. Mereka lebih senang melibatkan arbitrase dalam berperkara daripada pengadilan,'' ujar Abdul Thalib.

Senada dengan Thalib, Admiral menyatakan sebuah kontrak yang baik harus disertai dengan pengaturan sengketa di luar pengadilan. ''Kalau anda membuat kontrak maka jangan buat kontrak yang sifatnya mengancam. Misalnya menulis dengan kalimat, apabila timbul sengketa diantara para pihak maka akan ditempuh melalui jalur hukum dalam wilayah pengadilan negeri Pekanbaru',' ujar Admiral.

Kalinat seperti itu bernada mengancam, tandas Admiral. Ini tidak baik apalagi orang Indonesia itu suka baper. Anda harus gunakan klausula yang lebih responsif. Antara lain menyertakan, 'apabila timbul sengketa yang diakibatkan terjadinya perbedaan pandangan dalam hal dilakukannya hubungan kontrak maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur konsultasi dan negosiasi dengan iktikad baik'.

Ini penting sebab, seperti kata Abdul Thalib, di tahun 2017 saja perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung bisa mencapai 2.500 kasus. Jadi, lanjut Dekan Fakultas Hukum ini gunakan selalu konsultasi dan negosiasi dalam menyelesaikan setiap problem yang timbul dalam berkontrak.

''Ini lebih terhormat daripada berperkara menggunakan jalur hukum di pengadilan,'' imbuh Admiral. (rls)

Berita terkini

Unri Kembangkan Aplikasi Berbasis IT

Kamis, 18 April 2019 - 12:15:11 WIB

Pengabdian Harus Dirasakan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Selasa, 09 April 2019 - 16:45:32 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Riau Gandeng UIR

Selasa, 09 April 2019 - 10:30:10 WIB

Prof Zailuddin Ariffin: UiTM di Hatiku UIR di Jiwaku

Senin, 08 April 2019 - 15:20:29 WIB

FIB Unilak Yudisium 104 Mahasiswa

Sabtu, 06 April 2019 - 19:10:03 WIB

Mantan Ketua Komisi Yudisial RI isi Kuliah Umum di Unilak

Sabtu, 06 April 2019 - 11:55:04 WIB

Gubernur Syamsuar Lantik DPD IMM Riau

Jumat, 05 April 2019 - 18:00:57 WIB

Rektor Unri: Tugas dan Fungsi SPI Harus Diperkuat

Kamis, 04 April 2019 - 21:50:41 WIB

87 Persen lebih Pejabat di PTN Telah Melaporkan LHKPN

Kamis, 04 April 2019 - 19:10:44 WIB

Pascasarjana Unilak Yudisium 78 Wisudawan

Kamis, 04 April 2019 - 15:45:36 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+