Jumat, 05 Juli 2019 - 07:10:24 WIB

Jadi Narasumber Pencegahan Karhutla, ini Pesan Danramil Tandun

Riaupunya.com -- Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Riau Korem 08 Tandun gelar kampanye pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Desa Sei kuning, kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pada acara yang berlangsung Kamis kemarin itu Danramil 08/Tandun Kapten Inf Saiful Arif menjadi narasumber. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Riau Ina Mulyani, MT, Kapolsek Tandun Akp S Sinaga SH MH, Camat Tandun diwakili oleh ibu Quraisin.

Kampanye ini ditujukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dini tentang kebakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat. Saiful Arif dalam pemaparannya menyampaikan bahwa
Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, dan saat ini keberadaannya semakin menyempit luasnya dikarenakan berbagai sebab, salah satunya yang paling dahsyat adalah Kebakaran dimana kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya luas hutan dan berbagai efek nefatif bagi kehidupan.

"Kebakaran hutan juga disebabkan oleh beberapa Faktor antara lain, faktor cuaca dan juga Manusia sendiri, seperti Kemarau panjang dan pembukaan hutan oleh masyarakat dengan cara dibakar," kata Danramil.

Berkenaan dengan hal tersebut pemerintah Indonesia telah mencanangkan tekadnya untuk mengendalikan kebakaran hutan. Fakta menunjukan bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan, upaya pencegahan kebakaran hutan / deteksi dini kebakaran hutan memegang peranan yang sangat penting, sekali hutan terbakar maka akan sangat susah memadamkannya terutama pada musim kemarau.

"Beberapa dampak dari terjadinya kebakaran lahan dan hutan antaralain adalah dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti rusaknya lingkungan. Terganggunya tata air. Musnahnya sumber plasma. Berkurangnya keanekaragaman hayati. Timbulnya erosi serta polusi udara dan yang. Dan yang paling fatal dapat menyebabkan penyakit bagi manusia seperti gangguan pernapasan," jelasnya.

Maka dari itu Danramil menghimbau kepada semua pihak untuk secara bersama sama peduli terhadap lingkungan, dan jangan membuka lahan hutan, dengan cara dibakar, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 10 M, Sesuai dengan KUHP Pasal 187,188, Pasal 98,99 dan 108 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Sekali lagi saya menghimbau agar kita peduli terhadap lingkungan dan jangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar,"tegasnya. (rls)

Berita terkini

Hebat, Inhil Dinobatkan Jadi Duta Genre Tahun 2017

Senin, 10 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Dheni Kurnia Lantik Pengurus PWi Pokja Pekanbaru

Minggu, 09 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

POEMS Syariah Lirik Pasar Bisnis Pekanbaru

Kamis, 06 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Ahad 9 Juli, Pengurus PWI Pekanbaru Dilantik

Rabu, 05 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Mei 2017, Ekspor Naik 4,57 Persen

Selasa, 04 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Civitas Akademika UIR dan YLPI Gelar Halal Bi Halal

Selasa, 04 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Juni 2017, Riau Inflasi 0,27 Persen

Senin, 03 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

SK BNK Bengkalis Belum Ditanda Tangani Bupati

Senin, 26 Juni 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+