Selasa, 23 April 2019 - 13:45:44 WIB

Bupati Sukiman Himbau Kades, Lurah dan Camat Pahami Batas Wilayah Kerjanya

Bupati Rokan Hulu, H Sukiman

Riaupunya.com -- Pemerintah Daerah, melalui Bagian Administrasi Wilayah (Adwil) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), baru melakukan penetapan dan penegasan batas desa di 3 kecamatan, dari 16 kecamatan yang ada.

Itu diketahui dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Rohul 2019 di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center, Pasir Pengarayan, Selasa 23 April 2019, yang dibuka Bupati Rohul H. Sukiman.

Kegiatan rakor, juga dihadiir Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohul M.Zaki S.STP, Kabag Adwil Setdakab Rohul M.Franovandi S.STP, M.Si, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul, Camat dan Kepala Desa‎, lurah serta tokoh masyarakat se-Rohul.

Usai Rakor, Bupati Sukiman mengatakan, rakor Penyelenggaraan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hadirkan nara sumber Lisbetty H Tambunan dari Ditjen Pemerintahan Desa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sangat penting, terutama bagi Kades dan Lurah, serta Camat.

"Apalagi batas desa harus jelas, selain tidak bisa menimbulkan‎ kerugian, pertama timbul masalah antara desa yang satu dengan desa yang lainnya. Juga bisa-bisa orang per orang, bisa juga Kadesnya sendiri," ungkap Bupati.

Karena itu, Bupati secara tegas mengimbau ke Kades dan Lurah serta Camat di Rohul, harus memahami batas wilayah kerjanya, dengan koordinasi yang baik antara kedua belah pemerintah baik, bisa batas alam atau batas buatan seperti patok.

"Sehingga perlu koordinasi antara Kades satu dengan Kades yang lainnya,"‎ imbau Bupati.

Bupati juga mengharapkan ke seluruh Kades dan Lurah, serta para Camat untuk memperhatikan batas wilayah kerjanya‎, sehingga tidak menimbulkan masalah di belakang hari.

Di tempat yang sama, diakui Kepala Bagian Adwil Setdakab Rohul M. Franovandi, bahwa penetapan dan penegasan batas desa perlu dilakukan, mengingat tidak sedikit konflik yang terjadi di masyarakat karena belum jelasnya batas desa, termasuk konflik dengan perusahaan.

Kata Franovandi menambahkan, untuk desa persiapan, sesuai Undang-Undang harus memiliki batas desa yang jelas dulu‎, dibuat Peraturan Bupati, selanjutnya diusulkan ke DPRD, baru keluar register dari pemerintah provinsi dan kode desa dari Kemendagri.

"Salah satunya yang harus dituntaskan adalah penetapan dan penegasan batas. Jangan hanya ditetapkan, harus ditegaskan melalui Peraturan Bupati‎, sehingga Peraturan Bupati dan titik koordinatnya bisa berlaku dan tidak berubah-ubah lagi," jelasnya.

Mantan Camat Rambah juga mengakui, bahwa sejauh ini, Pemkab Rohul ‎ baru menetapkan dan menegaskan batas desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rambah, dan pada 2019 untuk Kecamatan Kabun.

"Untuk Kecamatan Rambah, draf Perbup sudah kita selesaikan. Di Tambusai‎ draf Perbupnya sudah diselesaikan, bersamaan dengan Kecamatan Kabun kita selesaikan Perbupnya, baru kita ekspos," kata Franovandi.

Kabag Adwil juga mengakui, untuk Penetapan dan Penegasan Batas Desa membutuhkan dana yang lumayan besar, atau sekira Rp350 juta sampai Rp400 juta per kecamatan, tergantung luas wilayahnya, yakni untuk ground control point dan penetapan batas.

Franovandi menyatakan, bahwa kendala Penetapan dan Penegasan Batas Desa‎ bukan hanya masalah anggaran saja, kemudian harus ada mufakat dari kedua pemerintah desa bersebelahan atau kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi perselisihan soal batas desa di belakang hari.

Franovandi menegaskan, bila tidak ada kesepakatan dari kedua pemerintah desa, nantinya akan ada peran Bupati Rohul mengambilalih dan menetapkan Perbup.

Dimana kendala yang diakami kedua belah piahkd desa kata Franovandi, yakni kendala dialami kedua belah desa dalam menetapkan batas desa selama ini karena banyaknya versi dari kedua belah pihak. Tarkait teknis di lapangan batas desa sendiri berupa pilar, sedangkan non fisik ditetapkan titik koordinat melalui Perbup.

"Inilah yang kita konsolidasi, inilah yang kita fasilitasi agar mereka mau bersepakat. Tetapi tetap, ketika tidak sepakat, Bupati berhak dan berkewajiban mengambilalih dan menetapkan batas ini melalui Perbup," ucap Kabag Adwil Setdakab Rohul, M. Franovandi. (humas)

Berita terkini

Edwar Sanger cek Ulang Usulan Nama-Nama Pansel

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemkab Inhil Anggarkan 2 Miliar Rupiah Untuk Perbaikan Jalan

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Gubri Instruksikan OPD Pakai Absen Elektronik

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

BKD Riau Bentuk Manajemen Kepegawaian Profesional

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Bertekad Pertahankan Opini WTP

Selasa, 14 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ray Rangkuti : Jokowi dan Prabowo Sehati

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

2018 Mendatang Pemprov Riau Terapkan Single Salary Bagi ASN

Jumat, 10 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bengkalis Resmi Miliki Tiga Kecamatan Baru

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kejar APBN, Gubri ke Bappenas

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dua Hal ini yang dibahas Jusuf Kalla Bersama Komisi IX DPR

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Seleksi PTP Pekanbaru Belum Jelas

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+