Selasa, 08 Januari 2019 - 14:35:26 WIB

Membandel, Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Pada APK Caleg

Riaupunya.com -- Membandel, Bawaslu Kota Pekanbaru pasang stiker atau tanda pelanggaran pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi menyebutkan bahwa, pemasangan tanda stiker ini dilakukan pada 20 baliho yang terpasang di Bilboard berbayar.

"Masih banyak APK melanggar yang terpasang di billboard berbayar, bawaslu kota pekanbaru akan memberi tanda atau informasi sebagai peringatan dengan cara menempelkan tanda tersebut di APK," kata Rizki, kemarin.

Pemasangan tanda ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.

"Ini juga agar masyarakat tahu, bahwa APK tidak boleh dipasang di bilboard berbayar," kata dia.

Lanjutnya, pemberian 'sanksi' ini akan terus dilakukan. Bawaslu tidak tebang pilih. "Semua APK di billboard berbayar, tidak ada perbedaan," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pekanbaru merilis, dalam rentang waktu tiga bulan sudah ada 2.703 APK yang menyalahi aturan atau melanggar, yang telah dicopot. 28 diantaranya APK yang terpasang di Bilboard berbayar. (saf)

Berita terkini

Ketika DPR Ingin Tambah 19 Kursi Anggota

Rabu, 17 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Mendagri Pastikan Wagubri Dilantik Pada 12 Mei Lusa

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ganti Manahara Waka DPRD PDIP, ini kata Kordias

Senin, 08 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Rolling AKD, PDIP Minta Lebih Proporsional

Kamis, 04 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pilpres 2019, Fadli Zon sebut Tinggal Prabowo Vs Jokowi

Selasa, 02 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Anies Janji Bertemu Ahok Kembali Setelah Penetapan KPU

Senin, 24 April 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan akan Pilih Wakil Gubernur Riau Besok

Senin, 24 April 2017 - 00:00:00 WIB

PKB Persilahkan Anggota Pilih Wagubri Sesuai Hati Nurani

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+