Rabu, 05 Desember 2018 - 00:00:00 WIB

DPD RI Segera Bentuk Tatib Terkait Evaluasi Perda

Riaupunya.com -- Kewenangan DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) memiliki tantangan tersendiri. Dengan adanya kewenangan baru, memberikan DPD RI untuk berimprovisasi terhadap respon daerah.

“Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah,” ucap Wakil Komite I Fachrul Razi saat seminar nasional ‘Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda’ di Ruang GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018.

Menurutnya, peran DPD RI memang terbatas namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mengevaluasi Perda tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3. Memberikan tantangan baru bagi DPD RI. “Tentunya ini peluang DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah,” jelas senator asal Aceh itu.

Untuk itu, lanjutnya, DPD RI harus bergerak cepat dalam. Artinya, DPD RI dalam waktu dekat ini akan merevisi Tata Tertib (Tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda. “Yang pertama kita harus segera membuat Tatib terkait dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda,” papar Fachrul.

Menurut Fachrul, ketika kami melakukan reses sering kali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan. Alhasil, dari 34 provinsi banyak Perda yang bertentangan. “Namun dimana posisi DPD RI? Kita tugas menjebatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau menggurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak,” tegas dia.

Sementara, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek menurutnya kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan perda merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat penting. “Ini tantangan buat kita dalam membuat produk hukum untuk daerah,” terang dia.

Reydonnyzar menjelaskan selama 14 tahun DPD RI berdiri. DPD RI terus bekerja dalam menyuarakan aspirasi dan perjuangkan kepentingan daerah dalam bentuk produk hukun. “Maka dengan adanya kewenangan baru ini membuat kita terus berusaha memperjuangkan kepentingan daerah melalui Raperda dan Perda,” cetusnya.

Dikesempatan yaang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda.

“Disinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah,” ujarnya.

Sukoyo memberikan catatan bahwa perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya berharap pemantan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri,” imbuh dia.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. “Tentunya yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan kelompok masyarakat,” kata Sukoyo. (rls)

Berita terkini

Ketika DPR Ingin Tambah 19 Kursi Anggota

Rabu, 17 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Mendagri Pastikan Wagubri Dilantik Pada 12 Mei Lusa

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ganti Manahara Waka DPRD PDIP, ini kata Kordias

Senin, 08 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Rolling AKD, PDIP Minta Lebih Proporsional

Kamis, 04 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pilpres 2019, Fadli Zon sebut Tinggal Prabowo Vs Jokowi

Selasa, 02 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Anies Janji Bertemu Ahok Kembali Setelah Penetapan KPU

Senin, 24 April 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan akan Pilih Wakil Gubernur Riau Besok

Senin, 24 April 2017 - 00:00:00 WIB

PKB Persilahkan Anggota Pilih Wagubri Sesuai Hati Nurani

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

PKB Pastikan akan Mengusung LE di Pilgubri 2017

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+