Rabu, 14 November 2018 - 00:00:00 WIB

Komite III DPD RI: Perlu Regulasi Untuk Memberdayakan Lanjut Usia

Riaupunya.com -- Komite III DPD RI mengungkapkan pentingnya peran pemberdayaan lanjut usia dalam kehidupan berbangsa, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Rabu 14 Nopember 2018.

Pemberdayaan Lanjut Usia mengacu pada Undang-Undang Nomer. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 42. Bahwa isinya membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Disamping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” ungkap Wakil Ketua Komite III Novita Anakota saat membuka rapat.

Senada dengan hal itu, Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim mengakui bahwa peran negara sangat besar untuk mengedepankan program pro lansia berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.

“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki, memang benar bahwa usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Jika hanya hanya siklus alamiah hanya akan menjadi beban Negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” jelas Erna.

Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan bahwa pentingnya regulasi itu karena diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.

“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming maka pemerintah pada saat itu menggalakan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan hasilnya pada tahun 2035 nanti adalah hasil dari baby booming itu ini yaitu memasuki era penuaan/ ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” tukas Afnan.

Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka. Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan. (rls/mas)

Berita terkini

Mendagri Pastikan Wagubri Dilantik Pada 12 Mei Lusa

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Ganti Manahara Waka DPRD PDIP, ini kata Kordias

Senin, 08 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Rolling AKD, PDIP Minta Lebih Proporsional

Kamis, 04 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Pilpres 2019, Fadli Zon sebut Tinggal Prabowo Vs Jokowi

Selasa, 02 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Anies Janji Bertemu Ahok Kembali Setelah Penetapan KPU

Senin, 24 April 2017 - 00:00:00 WIB

Dewan akan Pilih Wakil Gubernur Riau Besok

Senin, 24 April 2017 - 00:00:00 WIB

PKB Persilahkan Anggota Pilih Wagubri Sesuai Hati Nurani

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

PKB Pastikan akan Mengusung LE di Pilgubri 2017

Kamis, 20 April 2017 - 00:00:00 WIB

Ini Ancaman Hukuman bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang

Selasa, 18 April 2017 - 00:00:00 WIB

KPU DKI Berlakukan ini Untuk Pemilih Ganda di DPT

Senin, 17 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+