Rabu, 14 November 2018 - 00:00:00 WIB

Komite III DPD RI: Perlu Regulasi Untuk Memberdayakan Lanjut Usia

Riaupunya.com -- Komite III DPD RI mengungkapkan pentingnya peran pemberdayaan lanjut usia dalam kehidupan berbangsa, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim membahas Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Rabu 14 Nopember 2018.

Pemberdayaan Lanjut Usia mengacu pada Undang-Undang Nomer. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 42. Bahwa isinya membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia. Disamping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” ungkap Wakil Ketua Komite III Novita Anakota saat membuka rapat.

Senada dengan hal itu, Pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr. Erna Karim mengakui bahwa peran negara sangat besar untuk mengedepankan program pro lansia berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.

“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki, memang benar bahwa usia tua sebagai proses alamiah, akan tetapi kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Jika hanya hanya siklus alamiah hanya akan menjadi beban Negara nantinya. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” jelas Erna.

Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan bahwa pentingnya regulasi itu karena diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.

“Dulu tahun 70-an ada istilah baby booming maka pemerintah pada saat itu menggalakan program keluarga berencana untuk menekan angka pertumbuhan penduduk. Dan hasilnya pada tahun 2035 nanti adalah hasil dari baby booming itu ini yaitu memasuki era penuaan/ ageing population dan ini harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menetapkan strategi pembangunan ke depan,” tukas Afnan.

Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka. Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan. (rls/mas)

Berita terkini

Rencana Para Kandidat Pilkada DKI di Akhir Masa Kampanye

Sabtu, 11 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tak Segera Perpanjang Cuti Ahok, Fadli: Mendagri Langgar UU!

Kamis, 09 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

PSI dan Partai Idaman Tolak Ambang Batas Capres

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pj Walikota Pekanbaru Kukuhkan 360 Linmas

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pj Walikota: Sampai Hari Ini Belum Ada Pengaduan Pemilukada

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

DPT Masih Amburadul, Pilkada Pekanbaru Diminta Ditunda

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

HUT ke-9 Gerindra, Prabowo Minta Kader Turun ke Akar Rumput

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+