Kemendikbud akan Upayakan Kepala Sekolah Punya Tunjangan Sendiri
Riaupunya.com - Jika selama ini tunjangan Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah sama dengan tunjangan Profesi Guru, kedepan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperjuangkan bagaimana Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah ini memiliki tunjangan tersendiri.
Hal itu disampaikan Menteri Mendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendi dalam pengerahaan pada Pelatihan kurikulum bagi guru mata pelajaran Lokus Provinsi Riau, Selasa (9/5/2018) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Muhadjir menyebut hal itu merupakan bagian dari penghargaan pemerintah kepada Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, karena tugas mereka jauh lebih berat dari para guru dalam memajukan sekolah.
"Kepala Sekolah itu tidak lagi seharus wajib memiliki jam mengajar, baru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Kedepan akan kita upaya kan ada tunjangan tersendiri, karena Kepala sekolah itu adalah manajer, jadi Dia memiliki tugas yang sangat berat untuk memajukan sekolah yang dipimpinnya," tegas Mendikbud.
Keran itu jua menurut nya dalam menempatkan seorang Kepala Sekolah, harus benar-benar orang yang memiliki dasar atau jenjang karir dari bawah sebagai seorang guru, dan akan diberi tenggat waktu untuk memimpin yakni selama Tiga tahun, jika berperstasi, maka dipertimbangkan untuk bisa kembali memimpin sekolah tersebut.
"Kalau dalam waktu yang ditetapkan itu belum sampai, dan Kepala Sekolah nya dinilai gagal, misalnya baru berjalan satu atau Dua tahun, maka Kepala sekolah tersebut akan bisa langsun diganti," pungkasnya.
Begitu juga dalam meilih Pengawas sekolah, tidak boleh asal tunjuk, atau dianggap sebagai jabatan yang tidak penting. "Kemendikbud kedepan juga akan membuat aturan dalam menempatkan seseorang dalam menjadi pengawas sekolah, harus orang yang benar-benar mengerti dan tunak dalam bidang pendidikan ini," tegas Mendikbud lagi.
Dalam kesempatan itu Mendikbud Muhadjir juga menyinggung mengenai banyaknya keluhan yang masuk ke Kemendikbud ketika dana sertifikasi guru belum diterima guru-guru di masing-masing daerah, Dia mengingatkan bahwa seharusnya yang diprotes bukan dirinya, melainkan pihak Kementerian Keuangan, ataupun Dinas Pendidikan Provinsi, atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
"Jadi jangan semua ke saya mengeluhnyam atau saya yang disalahkan, kita telah mengirim uang tersebut melaui Kemenkue, ke daerah masing-masing, kalau terlambat, ya tanya ke Kepala Dinas Pendidikan nya dong," ujar Muhadjir sambil disambut tawa dari peserta. **(lan)











































