Selasa, 20 Maret 2018 - 00:00:00 WIB

Diduga Berjualan Es Krim

Imigrasi Bengkalis amankan Dua Warga Tiongkok

Riaupunya.com -- Diduga menyalahi ketentuan keimigrasian melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis, dua orang warga sesuai dengan Paspor dari Jinli, Tiongkok, China ZY (27), dan ZS (52), ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak Kantor Imigrasi Bengkalis, Selasa 20 Maret 2018.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto membenarkan, bahwa Tim Pengawasan Orang (Timpora) Bengkalis telah mengamankan 2 orang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian di Jalan Kelapapati, Bengkalis.

Kemudian petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, 2 lembar Paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.

"Berawal dari informasi masyarakat, sejak 4 Februari lalu, kemudian langsung dilakukan penyelidikan. Dua WN asal Tiongkok ini, dicurigai bukan orang Indonesia karena ketika melayani menggunakan kode bukan menggunakan Bahasa Indonesia sekitar sebulan melakukan aktivitas jual beli es krim," ungkap Toto ketika gelar jumpa pers didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Agus Pritiatno, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lignauli Sirait, dan Timpora Bengkalis, Selasa 20 Maret 2018.

Dilanjutkan Toto, tersangka ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan menyalahi aturan keimigrasian. Kemudian, ZS merupakan orang tua ZY hanya memiliki izin kunjungan namun melakukan kegiatan jual beli di wilayah Bengkalis.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal," paparnya.

Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian sesuai dengan Pasal 172 hurud b.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," tambahnya. (put)

Berita terkini

Polresta Pekanbaru Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Rabu, 06 September 2017 - 00:00:00 WIB

Berstatus Tersangka, DPRD Minta Kadis PUPR Pekanbaru Mundur

Senin, 14 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

KPK Juga Geledah Dua Rumah PPTK MY Bengkalis

Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Penyidik KPk juga Geledah Kantor Dinas PU Bengkalis

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Ruang Kabag Umum Digeledah KPK

Selasa, 08 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Selisih Lahan, Jum Terima Dua Bacokan

Senin, 31 Juli 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+