Rabu, 09 Agustus 2017 - 00:00:00 WIB

Hanya 527 Tower yang Berizin di Pekanbaru, Sisanya Ilegal

Riaupunya.com -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mengatakan bahwa hingga saat ini baru sekitar 527 tower yang berdiri secara legal di Kota Pekanbaru. Seluruh tower ini tercatat dari tahun 2001 hingga 2015.

"Berdasarkan data yang kita himpun dari tahun 2001 hingga 2015, jumlah tower yang tercatat hanya 527 tower di Pekanbaru," ungkap Kepala Bidang Pendataan DPM PTSP, Azhar, ketika ditemui, Rabu 9 Agustus 2017 diruang kerjanya.

Azhar menambahkan, untuk dua tahun belakangan ini. Terhitung dari awal tahun 2016 sampai saat ini seluruh tower telekomunikasi yang tumbuh di Pekanbaru bisa dipastikan ilegal atau tidak memiliki izin.

"Sebelumnya perizinan tower ini diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dan setelah OPD baru seluruhnya dilimpahkan ke DPM PTSP. Dan selama disini kita belum pernah menerbitkan izin tower, "paparnya.

Azhar menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan. Hal ini sebagai upaya untuk menverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Sehingga data valid tower bisa rampung.

"Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibagian pengawasan, " ujar Azhar.

Diberitakan sebelumnya, personil Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan tower yang tidak berizin sebanyak 21 unit dan dua diantaranya telah membongkar paksa. (saf)

Berita terkini

Kuansing akan Bentuk Satgas Pangan

Jumat, 12 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Wilayah Sumatera Mulai Bermunculan Hot Spot

Rabu, 10 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Camat di Pekanbaru Diminta Data Lokasi Pasar Ramadhan

Kamis, 04 Mei 2017 - 00:00:00 WIB

Status Siaga Darurat Karhutla di Riau Diperpanjang

Kamis, 27 April 2017 - 00:00:00 WIB

Gapensi Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII Besok

Selasa, 25 April 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+