Kamis, 23 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

108 Tenaga Kerja Asing di Deportasi Imigrasi Bandung

Riaupunya.com -- Selama Januari 2016 hingga Februari 2017 sekitar 106 tenaga kerja asing (TKA) dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Pemulangan ratusan TKA ini didominasi adanya pelangaran izin keimigrasian. Hal tersebut diungkapkan Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Klas I Bandung Agustianur.

"Rata-rata pelanggaran izin, kalau deportasi biasanya seperti itu," jelasnya yang ditemui di ruang kerjanya, kantor Imigrasi Klas I Bandung, Jalan Suci, Kamis 23 Maret 2017.

Adapun TKA yang dipulangkan tersebut berasal dari Perancis, Taiwan, Malaysia, Italia, Timor Leste, China, Mesir, Belanda, Polandia, Jepang, Singapura, India, Korea Selatan, Tiongkok, Wales, Nepal, Pakistan, Arab, Ingrris, dan China,

Tim khusus Imigrasi tengah melakukan pengawasan terhadap para TKA ini, antisipasi terjadinya pelangaran terhadap TKA ini sudah dilakukan sejak TKA masuk ke Indonesia.

Pencegahan itu dilakukan sejak TKA tiba di bandara, pelabuhan, dan lainnya, proses wawancara dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan kedatangan, selain itu pemeriksaan seperti visa, latar belakang TKA pun dilakukan.

"Di samping itu nanti setelah masuk kita awasi lagi secara bersinergi dengan instansi-instansi terkait. Disnaker juga ikut ngawasin, itu tugasnya dia kan begitu, TKA ilegal kan harus tahu karena regulasi ada di mereka (Disnaker), kita (Imigrasi) itu eksekutornya," jelasnya.

Tak hanya pemeriksaan di tempat kedatangan TKA atau akses masuk menuju Indonesia, tapi juga Tim Gabungan Imigrasi pun kerap melakukan operasi, razia untuk mencegah adanya pelanggaran keimigrasian. "Dalam rangka mencegah pelanggaran TKA kita kawal bersama-sama," tuturnya.

Ketika disinggung pelanggaran apa yang didominasi para TKA ini, Agustianur menuturkan jika pelanggaran yang dilakukan kebanyakan melebihi batas tinggal (overstay).

"Mayoritas pelanggaran overstay, visa kunjungan itu kan ada yang 30 hari atau 60 hari, kalau lebih dari itu pelanggaran, tapi kalau habis sebenarnya bisa diperpanjang," jelasnya.



Sumber: Okezone.com

Berita terkini

BRK Dipercaya Pemkab Lingga Kelola PBB-P2

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Traffic Light Bundaran Jaya Mukti tak Berfungsi

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Sejumlah Desa Monopoli Biaya Pemasangan Kwh Lisdes

Kamis, 23 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Presiden Jokowi Serahkan Urusan Freeport ke Jonan

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Fitur Anyar WhatsApp: Pajang Status Foto Atau Video

Selasa, 21 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Siak Optimis Raih Adipura tahun ini

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Kasus DBD di Pekanbaru tak Terkendali, Ini Saran DPRD

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Dorong Fatwa Haram untuk Pekerja Buzzer

Senin, 20 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua MPR Sarankan Korban Berita Hoax Melapor

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Bupati Harris Resmikan Dua Proyek Dermaga di Kuala Kampar

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Ruang Koruptor Melepas Rindu dengan Keluarga

Minggu, 19 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Dikabarkan Mundur dari Freeport, Ini Jawaban Chappy Hakim

Sabtu, 18 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Resmikan Jaringan Irigasi, Ketua MPR Harap Petani Makmur

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Riau Perkuat Ekonomi di Wilayah Perbatasan

Jumat, 17 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Satpol PP Pekanbaru Turunkan 79 Benner "Kadaluarsa"

Kamis, 16 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+