Kamis, 02 Maret 2017 - 00:00:00 WIB

DPRD Minta Gaji Petugas Kebersihan Segera Dibayarkan

Riaupunya.com -- Cita-cita Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru untuk menciptakan kota Pekanbaru yang bebas sampah hanyalah ucapan belaka, pasalnya Pemko Pekanbaru tidak berkomitment untuk mensejahterakan pasukan kebersihannya.

Terhitung, Selasa 1 Maret 2017 kemarin, ternyata gaji petugas yang lebih dikenal dengan pasukan kuning tersebut tidak kunjung dibayarkan dua bulan belakangan.

Dampaknya, kinerja para pasukan kuning mulai kendor, jika sebelumnya tepat pukul 08.00 WIB seluruh sampah di pinggir jalan protokol sudah disisir habis. Tapi sekarang jam sudah menunjukkan pukul sembilan sampah-sampah masih berserakan di pinggir jalan menunggu petugas pengangkut datang.

Mengetahui hal tersebut ketua komisi II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri merasa kebingungan, karena sepanjang sepengetahuan dia anggaran gaji dari pada pasukan kuning ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) lainnya di Pekanbaru sudah disahkan oleh DPRD.

"Apalagi alasannya kok tidak dibayarkan, saya baru dengar ini. Anggarankan sudah disahkan DPRD, ini kok bisa sampai dua bulan pula. Itu dinas terkait jangan main-main, ini hak seseorang, janggan di tunda membayarkannya, apalagi anggaran sudah ada," ucapnya saat dihubungi, Kamis 2 Maret 2017.

Ketika disinggung adanya indikasi penahan pembayaran gaji dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H.M.Noer, Politisi Demokrat ini sedikit kesal. "Apa hak Sekda menahan gaji THL, tolong dipikirkan mereka, sudahlah gaji gak seberapa dikasih, malah pakai ditahan pula," cetusnya.

Dikatakan Azwendi lagi, permasalahan ini harus segera diselesaikan sebelum situasi semakin tidak bersahabat. "Nanti mogok mereka (pasukan kuning) semakin kotor lagi ini kota. Ingat tugas mereka itu berat, jadi jangan dipermainkan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, Zulfikri membenarkan bahwa THLnya hingga saat ini belum menerima gaji sama sekali.

"Memang para THL ini belum menerima gaji selama dua bulan yakni, dari Januari dan Februari. Padahal untuk permintaan pembayaran sudah saya ajukan," ujarnya.

Bahkan, kata Zulfikri, dirinya sudah menanyakan ke BPKAD dan tidak ada masalah bahkan sudah setuju, begitu juga dengan Asisten III, juga tidak ada masalah, tapi katanya Pak Sekda yang memending dan tidak memperkenankan BPKAD melakukan pembayaran gaji itu.

"Saya tak tahu apa alasannya, padahal SK THL itu terhitung sampai Januari 2017, jujur saya bingung dengan persoalan ini, kalau memang mau memberhentikan THL, ya dari kemarinlah diberhentikan," kata Zulfikri.


Sumber: Riauaktual.com


Berita terkini

DWP Riau Gelar Pelatihan e-Reporting Di Inhil

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Hadiri HPN 2017, Gubri Berharap Pers Lebih Profesional

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Pustu Desa Redang 3 Kali Diusulkan Tak Pernah Terealisasi

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

35 Unit Toko Modern di Bengkalis Tak Berizin

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua Baleg Akui Kinerja Legislasi DPR Rendah

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Ketua Baleg Akui Kinerja Legislasi DPR Rendah

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Warga Desa Kedor Ruapt utara Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Menkeu Sri Mulyani Minta Pemda Layani Warga Dengan Baik

Selasa, 07 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Roby Cahyadi Pimpin KNPI Inhil

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Begini Alasan Kuat Merokok Tak Boleh dalam Ruangan

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Tabungan Emas di Pegadaian Cukup Diminati Masyarakat

Senin, 06 Februari 2017 - 00:00:00 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+