35 Unit Toko Modern di Bengkalis Tak Berizin
RiauPunya.com -- 35 unit Toko Modern yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dipastikan sama sekali tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Meskipun ilegal, namun pemerintah setempat terkesan melakukan pembiaran.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Kabupaten Bengkalis Muhammad Fauzi melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Burhanudin mengakui tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk dikeluarkan izin kepada 35 unit Toko Modren yang beroperasi saat ini beberapa wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Terdata 35 unit Toko Modern seperti Indomaret dan Alfamart beroperasi di Kabupaten Bengkalis. Sampai saat ini selaku dinas teknis, kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan izi," tegas Burhanudin kepada sejumlah wartawan, Rabu 8 Februari 2017.
Menurut Burhanudin, berdasarkan hasil pertemuan dengan kelembagaan, Disdag segera mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai upaya pembinaan dan penataan terhadap keberadaan pertokoan modern sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Draft Perbup ini disesuaikan dengan kearifan lokal. Masukan masyarakat diantaranya, ingin menetapkan 60 persen harus menyerap tenaga kerja lokal dan jarak antar toko berkisar 400 hingga 500 meter," katanya lagi.
Sumber : Riauterkini.com






















