Kamis, 08 Oktober 2026 - 04:50:34 WIB

Oleh: Abdul Wahid* 

Asap  Terus Berulang:  Ketika Pelaku Merusak dan Negara Gagal Mencegah 

SETIAP kali asap kembali menyelimuti langit, masyarakat akan menghadapi persoalan yang sama. Udara memburuk, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, kegiatan ekonomi melambat, dan kehidupan sehari-hari tidak lagi berjalan normal.

Namun, dalam membicarakan musibah asap, ada satu hal yang harus ditegaskan sejak awal, tanggung jawab pelaku dan tanggung jawab negara bukanlah hal yang sama. Pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan. Sementara negara bertanggung jawab memastikan tindakan yang merugikan masyarakat itu dapat dicegah, ditindak, sehingga tidak terus berulang.Mencampuradukkan keduanya justru membuat persoalan menjadi kabur.

Pelaku Bertanggung Jawab atas Perbuatannya

Jika kebakaran terjadi akibat tindakan pembakaran yang melanggar hukum, maka pihak yang melakukan atau bertanggung jawab atas tindakan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pembenaran, bahwa keuntungan ekonomi dapat menghapus dampak sosial dan lingkungan. Sebab akibat dari sebuah tindakan tidak berhenti pada batas lahan yang terbakar.

Ketika api menghasilkan asap, asap menyebar ke wilayah lain, udara tercemar, masyarakat yang jauh dari lokasi kebakaran pun dapat menjadi korban. Dengan demikian, sebuah tindakan yang dilakukan untuk kepentingan tertentu dapat menghasilkan kerugian bagi masyarakat yang sama sekali tidak terlibat. Pelaku menikmati keuntungan, sementara masyarakat menanggung sebagian kerugiannya.

Di sinilah tanggung jawab pelaku harus ditegakkan. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, kerusakan yang ditimbulkan, dan konsekuensi hukum yang berlaku. Tidak boleh ada alasan bahwa masyarakat harus memahami kepentingan ekonomi pelaku, sementara pelaku tidak mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Jika seseorang atau suatu badan usaha terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kebakaran atau melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada toleransi hanya karena alasan keuntungan, kebiasaan, atau kepentingan ekonomi. Sebab keuntungan tidak dapat dijadikan alasan untuk memindahkan risiko kepada masyarakat. Pelaku harus memahami satu prinsip sederhana: hak untuk memperoleh keuntungan tidak memberikan hak untuk merugikan masyarakat.

Negara bukan Pelaku Pembakaran

Adalah tidak tepat jika seluruh kebakaran otomatis dibebankan sebagai kesalahan negara.Tetapi negara memiliki tanggung jawab yang berbeda dan tidak kalah pentingnya, dengan memastikan hukum bekerja. Negara memiliki kewajiban untuk membuat aturan, mengawasi pelaksanaannya, mencegah pelanggaran, menindak pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan kondisi ketika bencana terjadi.

Artinya, ketika ada pihak yang melakukan pelanggaran, tanggung jawab pertama atas tindakan tersebut berada pada pelaku. Tetapi jika pelanggaran terus berulang karena pencegahan dan pengawasan tidak efektif, maka negara harus melakukan evaluasi terhadap sistemnya.

Negara harus memastikan bahwa aturan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dijalankan. Jika kawasan rawan kebakaran tidak diawasi, negara harus memperbaiki pengawasan. Saat sistem pencegahan tidak bekerja, negara mesti memperbaikinya. Bila pelanggaran ditemukan tetapi proses penegakan hukum tidak efektif, negara wajib memastikan mekanisme hukum berjalan.

Terhadap masyarakat terdampak, negara harus memastikan perlindungan dan layanan publik tetap berjalan. Negara agar bertindak, bukan setelah asap memenuhi langit, atau setelah rumah sakit dipenuhi pasien, bukan juga setelah sekolah diliburkan.

Dengan kata lain, pelaku bertanggungjawab karena melakukan pelanggaran. Negara bertanggung jawab atas kewajibannya dalam mencegah dan menegakkan hukum. Dua tanggung jawab itu berbeda, tetapi keduanya sama-sama penting. Pelaku menanggung kesalahan atasperbuatannya, dan negara harus bekerja agar pelanggaran tidak menjadi kebiasaan dan masyarakat hanya menjadi korban terus menerus saat musim asap tiba.

*Abdul Wahid, Mahasiswa Program Doktor UIN SUSKA Riau

Berita terkini

Oleh : FIrdaus

Mengapa Harus Don Kancil?

Minggu, 07 Juni 2026 - 17:45:51 WIB
Oleh: Firdaus*

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Kamis, 04 Juni 2026 - 20:15:59 WIB
Oleh: Saidul Amin*

Quo Vadis Pendidikan Nasional?

Selasa, 05 Mei 2026 - 11:54:52 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

1 Syawal; Aku, Kamu dan Kita

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:17:12 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

PUASA DAN ZONA INTEGRITAS

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:35:37 WIB
Oleh: Abdul Wahid*

Ketika Manusia Lupa…

Senin, 26 Januari 2026 - 23:05:41 WIB
Oleh: Marah Sakti Siregar

Menikmati Puisi Kritis

Minggu, 04 Januari 2026 - 20:20:46 WIB
Oleh : Abdul  Wahid*

Bencana Alam Bukti Kiamat Itu Pasti

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:58:50 WIB
Oleh : Abdul Wahid*

Sempena HGN Ke-80 Tahun : Guru Sejati

Selasa, 25 November 2025 - 22:35:18 WIB

Inovasi Media Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SD

Kamis, 07 Maret 2024 - 12:35:07 WIB
Oleh: Ratna Yulita*

Model Pembelajaran Sekolah Dasar

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:40:45 WIB
0leh: Abdul Wahid*

“Apa Itu Merdeka Menurut Anda..?”

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:04:07 WIB
Oleh: Abdul Wahid*

Integritas Bukan Sekedar Kata 

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:35:39 WIB

Cari Judul Berita

Riau Punya Update

Follow Twitter

Google+