Terkait Pemberhentian Syamsu Burman
Kuasa Hukum Minta Camat Tuah Madani dan Lurah Air Putih Patuhi Rekomendasi Ombudsman Perwkilan Riau
PEKANBARU, Riaupunya.com – Ombusdman Perwakilan Riau menemukan terjadinya maladministrasi yang dilakukan Lurah Air Putih terkait pemberhentian terhadap Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah madani Kota Pekanbaru, Syamsu Burman, dan meminta agar Lurah mengembalikan atau mencabut surat pemberhentian yang dibuat sebelumnya.
"Untuk itu kami selaku kuasa hukum saudara Syamsu Burman, meminta agar Camat Tuah Madani Dr Nurhasminsyah S STP MSi dan Lurah Air Putih Zubir Yahya SPd untuk taat dan patuh jalankan Rekomendasi Ombudsman perwakilan Riau nomor : T/123/LM.44-04/020332.2024/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025 tentang pemberhentian yang dilakukan oleh Lurah Air Putih kepada klien kami Pak Syamsu Burman selaku Ketua RT 06 di wilayah RW 10 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani," tegas Darussalim SH MH selaku kuasa hukum Syamsu Burman, dalam keterangannya terkait telah diterimanya Rekomndasi berupa Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombusdman Riau, Selasa 26 Februari 2025.
Disampaikan Darussalim, pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Perwakilan Riau yang telah menindaklanjuti Laporan/pengaduan yang disampaikan pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu tersebut.
"Atas keluarnya Rekomendasi berupa LHP dari Ombusdman perwakilan Riau telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami pak Syamsu Burman selaku ketua RT.06 RW.10 Keluarahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, yang pada tanggal 14 Agustus 2024 telah diberhentikan oleh Lurah Air Putih tanpa dasar yang jelas dan terkesan patuh mengikuti permintaan mantan Ketua panitia Pemilihan saudara Erwin Haryanto," jelasnya.
Darussalim mengaku bersyukur atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman perwakilan Riau tersebut, dan menilai Ombudsman Riau telah bekerja professional dan mendengarkan keluhan dan rintihan hati masyarakat kecil terhadap tindakan dan keputusan sepihak tanpa dasar dan cacat hukum/cacat prosedur yang telah dilakukan oleh saudara Zubir Yahya selaku Lurah Air Putih yang telah meberhentikan kliennya Syamsu Burman.
Darussalim SH MH
Dia menceritakan bahwa hal itu bermula pada 14 Agustus 2024 saudara Zubir Yahya selaku Lurah Air Putih telah mengeluarkan Keputusan nomor: 201/Kpts/AP/VIII/2024 Tentang Pemberhentian Ketua RT 06 RW 10 dan Pengangkatan Plt. Ketua Rt.06 RW.10 Kelurahan Airputih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru yang mana keputusan tersebut dinilai pihaknya sangat kontroversi, tendensius, tidak adil dan terkesan dipaksakan agar Lurah Air Putih memberhentikan klien nya.
"Hal ini kami sampaikan setelah kami melihat dan mengkaji bahwa dasar hukum pemberhentian klien kami tersebut adalah surat pernyataan saudara Erwin Haryanto tertanggal 13/08/2024 selaku mantan Ketua pemilihan Ketua RT.06 RW.10 yang meminta Lurah Air Putih untuk segera membatalkan SK RT.06 RW.10 karena tidak sesuai dengan Perwako 152 tahun 2017, tentunya hal tersebut menurut kami adalah tindakan pelanggaran administrasi/cacat hukum dan cacat prosedur dan lurah Air Putih terkesan tidak tau dan mengerti aturan main sehingga merugikan dan mempermalukan dari klien kami Pak Syamsu Burman ditengah-tengah masyarakat yang nyata telah memenangkan pemilihan ketua RT.06 dengan perolehan suara sebanyak 99 suara dibandingkan rifal politiknya saudara Muhammad Ridwan 79 suara dan klien kami telah resmi dilantih oleh saudara Zubir Yahya selaku Lurah Air Putih pada tanggal 24/08/2023," urainya.
"Kami meminta agar Camat dan Lurah Air Putih segera menindaklanjuti dan menjalankan beberapa point penting dari Rekomendasi Ombudsman Riau yaitu pada intinya ditemukan Maladministrasi yang dilakukan oleh Lurah Air Putih dalam penyelenggaraan pelayanan Lembaga Kemasyarakatan dengan memberhentikan Saudara Syamsu Burman selaku Ketua RT 06 di wilayah RW 10 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru," tegasnya lagi.
Atas temuan tersebut, menurut Darussalim pihaknya telah meminta Camat Tuah Madani dan Lurah Air Putih untuk melakukan tindakan korektif, antara lain:
Memerintahkan Lurah Air Putih untuk Mencabut Surat Keputusan Nomor: 20.1/Kpts/AP/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Ketua RT 06 RW 10 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru; Mengangkat kembali Saudara Syamsu Burman selaku Ketua RT 06 di wilayah RW 10 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, ombudsman perwakilan Riau juga meminta juga agar Camat Tuah Madani Selaku Pembina memastikan pelaksanaan Tindakan Korektif terhadap Lurah Air Putih tersebut di atas; Melakukan pembinaan terhadap Saudara Syamsu Burman selaku Ketua RT 06 sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga; Melakukan rapat/mediasi kembali disertai notulen/risalah rapat dengan melibatkan para pihak dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak warga termasuk warga yang mendukung Saudara Syamsu Burman dan kemudian dapat menindaklanjuti hasil mediasi dimaksud sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hal ini perlu segera dilakukan oleh Camat Tuah Madani dan Lurah Air Putih demi menjaga kedamaian, ketentraman, Ketertiban umum dan pelayanan Publik khususnya di lingkungan Rt.06 RW.10 yang selama ini telah terkotak-kotak dan terpecah belah akibat adanya keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh Lurah Air Putih beberapa waktu yang lalu. Sekarang sudah saatnya masyarakat hidup rukun dan damai ditengah-tengah masyarakat," kata Darussalim.
"Harapan kami agar pak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho pilihan masyarakat Kota Pekanbaru juga bisa melihat dan mendengar adanya peristiwa ini," sambungnya mengakhiri. (rls)